Scroll Untuk Membaca

Headlines

Aniaya Bayi Dan Ibunya, Ayah Sadis Diamankan Polisi

MEDAN (Waspada): Hanya karena tidak tahan mendengar tangisan anak bayinya yang berusia 10 bulan, seorang ayah tega menganiaya bayinya dan ibu sang bayi. Pelaku berinisial AZP ini menganiaya bayinya berjenis kelamin perempuan hingga luka memar di wajah. Akibatnya, ayah sadis ini, Rabu (9/3) diamankan di Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh di Kepolisian, aksi penganiayaan ayah sadis tersebut tidak hanya dialami bayinya, istri pelaku yang notabene ibu kandung sang bayi juga tak luput mendapat penganiayaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aniaya Bayi Dan Ibunya, Ayah Sadis Diamankan Polisi

IKLAN

Ibu bayi berinisial RWS yang mencoba meredam amarah suaminya juga menjadi sasaran penganiayaan. Keributan pun pecah, dan mengejutkan warga sekitar di kawasan komplek perumahan Jl. HM Jhoni Pasar Merah Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Para tetangga yang mendengar suara ribut-ribut terkejut dan keluar dari rumah dan melapor ke pihak kepolisian. Polrestabes Medan yang mendapat informasi lalu mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menyebutkan, pelaku penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sudah kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus, Rabu (9/3).

Kompol Firdaus menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih bayi terjadi, Minggu (6/3) dan Senin (7/3) kemarin.

“Awalnya tersangka sedang menggendong anak korban tetapi anak korban malah menangis dengan kuat dan terus menangis dan membawa anak korban masuk ke kamar mandi,” kata Firdaus.

Istri korban yang melihat itu kemudian meminta kepada suaminya agar anak korban diberikan kepadanya untuk digendong.

“Namun tersangka tidak mau dan tiba-tiba pelapor melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anak korban,” ujar Firdaus.
Masih menurut Firdaus, melihat anaknya terluka, istri spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan. Saat itulah, pelaku mengamuk dan menendang bagian bokong istrinya sebelah kiri secara bertubi-tubi, memukuli kepalanya hingga memar, mencekik dan mencakarnya.

“Keesokan harinya, Senin sore, pelaku kembali mengamuk karena bayinya menangis,” kata Kasat.

Saat itu ibunya, melihat suaminya menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam.

“Sehingga istrinya berteriak meminta tolong kemudian para tetangga berdatangan dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku dan wajah anak korban sudah memar, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan pihaknya telah menahan pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(m27)

Waspada/Ist

Tersangka AZP pelaku KDRT terhadap bayi dan ibunya yang diamankan oleh Reskrim Polrestabes Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE