MEDAN (Waspada): DPRD Sumut menyesalkan terulangnya kembali insiden puluhan warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga yang diduga terhirup gas beracun setelah perusahaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) tersebut membuka sumur T-11 Selasa sore (27/9).
Selain menuntut pertanggungjawaban, pemerintah didesak untuk mencabut izin operasional perusahaan nasional berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu.
“SMGP harus bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa yang sudah yang lima kali terjadi, dan kita minta segera mencabut izin perusahaan tersebut,” kata anggota DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar (foto) kepada Waspada di Medan, Rabu (28/9).
Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon terjadi semburan liar (blow out) yang diikuti dengan keluarnya gas H2S ketika berlangsung pengeboran sumur panas bumi T-11, sehingga mengakibatkan puluhan warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga di Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) terpapar gas tersebut dan terpaksa dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Panyabungan.
Menyikapi hal itu, Abdul Rahim menyesalkan peristiwa yang sudah berulangkali terjadi pada kegiatan pengeboran di sana, sehingga lagi-lagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan menjadi korban.
“Tidak ada kata lain selain operasional PT SMGP harus diberhentikan sementara (stanvas), untuk mempertangungjawabkan tragedi kemanusiaan tersebut,” kata anggota dewan akrab disapa ARS, dari Dapil VII Tabagsel, yang juga meliputi Madina ini.
Disebutkannya, DPRD Sumut dalam waktu dekat memanggil manajemen SMGP atas kejadian tersebut dan menuntut tanggungjawab mereka, agar perisitiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dari awal, pihaknya sangat berharap tidak ada lagi korban yang jatuh namun ternyata terjadi lagi, ini termasuk tragedi kemanusian. “Kita tidak ingin ada di Sumatera Utara, khususnya Bumi Gordang sambilan ini ada proyek nasional, tapi membunuh masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Tidak lupa, dirinya selaku wakil rakyat Dapil VII menyampaikan ungkapan duka dan kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa 50 warga lebih korban gas beracun tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, PT SMGP telah mensosialisasikan kepada warga prihal pembukaan sumur T-11 yang berlokasi di Wellpad T, namun ketika sumur dibuka arah mata angin berubah. Namun keakurasiannya masih dalam penyelidikan dan pihak perusahaan juga belum memberikan klarifikasi.
Terpisah, Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dalam siaran persnya menyebutkan, Kementerian ESDM akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan peraturan panas bumi dalam rangka menciptakan pengusahaan panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.
Tim Kementerian ESDM terus melakukan pendalaman untuk menemukan penyebab semburan liar tersebut. (cpb)