Anggota DPRD Medan Hendra DS: Copot Oknum Dinas Beking Bangunan Tanpa SIMB

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS (foto) mendesak Walikota Medan Bobby Nasution untuk mencopot oknum-oknum dinas yang bermain dengan pemilik bangunan, terkait pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal itu ditegaskan Hendra DS, di Medan, Kamis (30/6), menyikapi maraknya bangunan-bangunan bermasalah, dan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), di Medan.

Permasalahan bangunan yang melanggar Perda tentang IMB ditemukan di lapangan, misalnya jumlah unit bangunan tidak sesuai dengan jumlah izin diterbitkan dinas. Merubah keterangan situasi gambar (KSB), dan gambar situasi bangunan (GSB). 

Seolah-olah Dinas PKP2R Kota Medan tidak bisa berbuat apa atau tutup mata. Karena sampai ini tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait. Dan sengaja dibiarkan oleh oknum-oknum yang berwenang tersebut.

Banyak opini yang berkembang, oknum-oknum yang berkompeten tidak dapat menghentikan dan menyetop bangunan bermasalah di kota Medan. Jadi terkesan ada ada main mata dengan pengembang.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan, berang dan gerah dengan oknum- oknum yang diduga sengaja membiarkan bangunan-bangunan bermasalah dan menyimpang dari Perda.

“Copot oknum-oknum yang terlibat, yang bermain dengan pemilik bangunan,” ketus Hendra DS.

Hanura ini meminta kepada Walikota Medan, Boby Nasution untuk segera mencopot oknum- oknum  dinas yang bermain dengan pemilik bangunan. 

“Kalau ini terus dibiarkan, bagaimana PAD dari retribusi bangunan akan terserap secara maksimal,” ujar Hendra lagi.

Politikus ini juga meminta tindakan tegas kepada instansi terkait untuk menindak bangunan bangunan yang merugikan PAD tersebut.

“Kita minta seluruh bangunan yang menyimpang dan menyalahi izin diberi peringatan dengan dilakukan pembongkaran, tanpa pilih-pilih siapapun oknum dibelakangnya,” tandasnya.

Dalam pemberitan sebelumnya, dari hasil investigasi LSM LARaS, nyaris mayoritas bangunan-bangunan di Kota Medan saat ini menyimpang dan menyalah. Dan pemilik bangunan terkesan secara terang-terangan menambah jumlah unit dari yang dikeluarkan Dinas PKP2R Kota Medan.

Misalnya, bangunan di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan. Izin bangunan yang dikeluarkan Dinas PKP2R, 6 unit, 3 lantai dengan lebar bangunan 6 meter  kenyataannya dilapangan dibangun 8 unit, dengan lebar bangunan 4 meter.

Juga di Jalan Sei Tuntungan Baru, menurut SIMB yang dikeluarkan berjumlah 25 unit namun dilapangan di bangun 31 unit. Di Jalan Bromo Menteng II, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, izin yang diperoleh 5 unit dengan ukuran lebar bangunan di perkirakan 5 meter, lalu di sulap pengembangnya menjadi  7 unit 3 lantai, dengan lebar depan 4 meter. (rel)

  • Bagikan