Scroll Untuk Membaca

Headlines

AMIN Desak Poldasu Berantas Mafia Tanah Di Sumut  

ELEMEN massa dari Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) menggelar aksi unjukràsa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu sore (12/7). Waspada/Partono Budy
ELEMEN massa dari Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) menggelar aksi unjukràsa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu sore (12/7). Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Puluhan elemen massa dari Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN), menggelar aksi unjukràsa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu sore (12/7). Dalam orasinya, mereka mendesak Pemprovsu dan Kapoldasu menuntaskan konflik tanah dan memberantas para mafia tanah di daerah ini.

Kordinator lapangan Fahrurozy Efrial dalam orasinya juga menegaskan, aksi yang digelar ini sebagai sinyal kepada pemerintah, termasuk Presiden Jokowi untuk menuntaskan konflik agraria yang belum kunjung usai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

AMIN Desak Poldasu Berantas Mafia Tanah Di Sumut  

IKLAN

“Kita beri waktu 25 hari kepada Jokowi untuk menyelesaikan kasus tanah ini,” kata Efrial, didampingi pimpinan aksi, Abdul Halim Wijaya Siregar. 

Aksi mereka mendapat pengawalan dari personel kepolisian dari Polrestabes Medan dan jajarannya.

Lebih lanjut Efrial mengatakan,  Sumut  merupakan provinsi kedua terbanyak konflik agraria yang tercatat sepanjang tahun 2022 yakni sebanyak 22 kasus. Namun, sering juga ditemukan konflik-konflik tanah lainnya yang menyangkut individu per individu. 

Hal ini telah menyebabkan terjadinya perambahaan wilayah konsesi yang cukup besar, sehingga melenggangkan banyak perusahaan dari sektor industri, untuk mendirikan lahan produksi maupun distribusinya. 

Gubsu Edy Rahmayadi sendiri menyebutkan bahwa konflik agraria di Sumut itu sudah berlangsung puluhan tahun lamanya bahkan sudah turun temurun dirasakan oleh pihak yang berkonflik. 

Dijelaskan Efrial, pihak yang paling menghalangi penuntaskan kasus tanah ini adalah para mafia tanah yang tetap menjadi patron terdepan dalam mengacaukan itu. 

“Sebagai contoh, beberapa kasus pertanahan yang telah terjadi beberapa belakngan terakhir dan penyelesaiannya yang tak kunjung usai hinga hari ini di Sumut ialah seperti gonjang ganjing hak tanah masyarakat adat yang ada di Tanah Batak,” ujarnya.

Tanah Petani 

Mereka juga menyebutkan, ada sengketa tanah petani di Simalingkar yang berseteru dengan PTPN 2  atas lahan seluas 854,26 hektar di Kebun Bekala. Hak Guna Usaha (HGU)-nya yang dimiliki oleh PTPN 2  namun diklaim oleh para petani di wilayah tersebut merupakan tanah dari ulayat yang diambil pemerintah Hindia Belanda saat masa penjajahan. 

“Saat nasionalisasi, lahan itu diambil oleh PTPN II namun, sampai saat ini penyelesaian kasus tersebut tak kunjung usai. Padahal, sudah lebih dari 20 tahun masyarakat menanam dan juga membangun rumah di tanah tersebut,” tegas Efrial.

“Yang paling utama, kami menuntut agar Polda Sumut menuntaskan dan memberantas habis para mafia tanah,  lawan mafia tanah dan mafia hukum,” ujarnya.

AMIN juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas perkara mafia tanah dan hukum dalam kurun waktu 25 hari kerja. 

Aksi demo mereka tidak direspon para anggota dewan, dan usai berorasi mereka meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE