DELISERDANG (Waspada): 37 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dengan dua penerbangan.
“Ya, PMI nonprosedural ini asal Sumut 22 orang. Selebihnya dari Aceh, Riau, Jambi,Sumatera Barat, Bengkulu DKI Jakarta dan Jawa Timur,” kata petugas BP3MI Sumut Ade Frima Koesnanda, Jumat (25/8).
Kata Ade, mereka dideportasi karena menyalahi aturan ketenagakerjaan.Di mana mereka bekerja di Malaysia menggunakan dokumen paspor melancong sebagian lagi tidak ada paspor. “Masuk ke Malaysia dari jalur tidak resmi via jalur laut dari Tanjung Balai dan Dumai Provinsi Riau,” terangnya.
Yang dideportasi itu juga ada dua anak-anak balita dari pada PMI nonprosedural tersebut, sambungnya.

Untuk PMI asal Sumut itu setelah didata ada dari kabupaten/kota, Padangsidimpuan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara,Medan,Tanjung Balai,Simalunggun dan Padang Lawas. “Setelah didata selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga,” paparanya.
IN ,34 salah seorang PMI nonprosedural yang dideportasi mengaku kerja di Malaysia sebagai tukang servis AC. Dia dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan di Malaysia. Pria asal Aceh ini mengaku sudah dua kali dideportasi dari Malaysia.
Pertama masuk ke Malaysia tahun 2015 dideportasi tahun 2020. Kemudian masuk lagi tahun 2021 dan dideportasi tahun 2023. “Semuanya masuk jalur laut dari Tanjung Balai,” terangnya.
Menurutnya nekat masuk tanpa prosedur ke Malaysia karena faktor ekonomi, sulit dapat pekerjaan di Indonesia maka dicoba ke Malaysia kendati di penjara dan dideportasi,bebernya.
Seluruh PMI nonprosedural yang dideportasi sebelumnya sudah menjalani hukuman tahanan penjara mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun lamanya. (a13/C)