MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan jajarannya mengamankan 1.000 lebih tersangka kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) selama kurun waktu satu bulan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dan pengungkapan kasus-kasus Narkoba dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan.
“Ada beberapa strategi pengungkapan kasus-kasus narkoba. Selain penyamaran dan menggunakan informan, polisi juga melakukan razia di perbatasan,” kata Hadi.
Ia menyebutkan, hasil dari pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir, yakni 12 September 2023 hingga 23 Oktober 2023 mencapai 1.078 kasus dengan menangkap 1.467 tersangka.
Barang bukti diamankan mencapai 161,85 Kg sabu-sabu, 139,74 Kg ganja kering, 53 batang pohon ganja, 1.521,50 butir pil ekstasi, 95 butir obat excimer, 49 butir obat Tramadol, 431 butir obat Triheksi Fenidil, serta uang Rp157.689.000 dan ratusan barang bukti lainnya.
Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut terus berupaya memutus peredaran Narkoba di Sumut, seperti yang dilakukan pada razia gabungan yang dilakukan disetiap perbatasan kabupaten dan provinsi, seperti perbatasan Sumut – Aceh, Riau – Sumut maupun perbatasan Sumatera Barat – Sumut. Dalam razia-razia itu, petugas menurunkan anjing pelacak.
“Betul, di semua pintu masuk perbatasan antar kabupaten maupun antar provinsi ditingkatkan pengawasan dengan rutin menggelar razia. Mengantisipasi masuknya narkoba juga dilakukan dengan memperketat penjagaan di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara,” ujar Hadi. (m10)