Mantan Dokter RS Bhayangkara Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Di Lahannya Sendiri

  • Bagikan
Mantan Dokter RS Bhayangkara Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Di Lahannya Sendiri

DOKTER Paulus Lisnari Lian Siaw Zung kini sibuk menghadapi masalah hukum akibat laporan dari tetangganya sendiri Go Mei Siang. Go Mei Siang melaporkan Dokter Paulus Lisnari Lian Saw Zung ke Poldasu dengan tuduhan melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang diklaim oleh Go Mei Siang sebagai lahan miliknya.

Padahal, lahan tersebut adalah sah milik Dokter Paulus sesuai data-data otentik dalam bentuk surat hak milik (SHM) 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi – red) nomor 3 yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang.

Tak hanya dirinya sendiri, istri Dokter Paulus bernama Dokter Theresia Nancy Saragih juga dilaporkan oleh Sulimin ke Poldasu pada 2023 lalu.

Laporan pengaduan dari Go Mei Siang di Poldasu membuat Dokter Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Poldasu meskipun Dokter Paulus juga mengadukan balik Go Mei Siang ke SPKT Poldasu.

Hukum, sepertinya belum berpihak kepada Dokter Paulus, yang dulu pernah mengabdi sebagai tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Bahkan Paulus mengaku dirinya dikriminalisasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka pengrusahakan di tanahnya sendiri. Miris memang.

“Saat itu, aku membersihkan pagar batas tanah supaya tidak terlihat semrawut. Tiba-tiba aku malah dituduh melakukan pengrusakan. Padahal aku membersihkan pagar batas itu di atas tanahku sendiri,” ujar Dokter Paulus kepada Waspada, Kamis (8/8) sembari menunjuk ke lahan miliknya.

Dijelaskan Paulus, beberapa hari setelah laporan pengaduan tersebut, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka sementara laporan pengaduan yang dibuatnya di SPKT Poldasu pada 18 September 2023 dengan terlapor Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar pengrusakan tembok pembatas tanah miliknya tidak diproses. Ironisnya, LP yang dibuat Dokter Paulus dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan belum ada tindaklanjutnya.

“Saya ada buat laporan Polisi terhadap pengrusakan pagar batas tanah kami, tetapi dari Polda Sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan sekarang seperti di peti es kan. Jujur saya ini adalah korban yang dijadikan tersangka, saya yakin ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oknum-oknum institusi, padahal kita tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Harapan saya kepada Bapak Kapolri segera benahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi ataupun kriminalisasi terhadap kami orang awam rakyat kecil,” ucap Dokter Paulus yang sebelumnya merupakan dokter yang bertugas selama 7 tahun di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan itu.

Perlindungan

Merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi, Dokter Paulus melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri dan Kompolnas.
“Selain meminta perlindungan hukum, saya juga melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan,” sebut Paulus.

Kuasa hukum Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH ketika dikonfirmasi Waspada, membenarkan bahwa pihaknya Senin (22/7) resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan.

Mahmud menjelaskan Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang teletak di Jl. Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin.

“Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, Dokter Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut,” terang Mahmud Irsad.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan yang terjadi di wilayah Negara Indonesia ini terkhusus di Kota Medan. Kenapa kami ucapkan telah meninggal dunia keadilan, karena kami atas nama tim hukum Dokter Paulus dan isterinya Dokter Nancy merasa bahwa keadilan itu tidak tercipta dan tidak berada pada Dokter Paulus dan isterinya. Mereka yang punya tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi – red) nomor 3, justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik lahan yang baik, dipidanakan dan ditersangkakan bersama Dokter Nancy di atas tanah mereka berdua,” ucap Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.

Kriminalisasi

Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para kuasa hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-uknum penyidik bersama mafia tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para kuasa hukum.

“Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Jadi resep hukumnya kita tidak hadiri panggilan tadi, dan kita melakukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan register nomor 42,” kata Mahmud seraya menambahkan pihaknya yang memiliki bukti-bukti dapat memberikan keyakinan kepada Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus dibatalkan.

“Kita yakin optimis dengan bukti-bukti surat yang kita miliki, dengan bukti-bukti saksi yang kita miliki, dengan bukti-bukti ahli yang kita miliki bahwa permohonan Praperadilan akan dikabulkan, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut – red) atas klien kami Dokter Paulus itu bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim Praperadilan ini,” ujar Mahmud dengan yakin.

Mahmud juga menyinggung perkara yang menersangkakan Dokter Paulus, tergolong perkara sepele, namun Polda Sumut sebagai penyidik terlalu menseriusi. Menurutnya, yang patut dipidanakan dan ditindak oleh Polda Sumut saat ini terkait adanya dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitaran lokasi tempat tinggal yang melaporkan Dokter Paulus.

“Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka, itu coba lihat cek di jalan dekat-dekat alamat si pelapor itu, situ ada judi, situ ada Narkoba, situ ada ratu inex,” tegas Mahmud.

Dirinya juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice. Mahmud menyebut Polda Sumut tidak ada upaya sama sekali melakukan Restorative Justice pada perkara klien mereka tersebut.

“Terlebih dahulu seharusnya ada RJ (Restorative Justice – red) yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada. Kami melihat ini diduga ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,” ucap Mahmud dengan kecewa.

Tersangka

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.

“Kami sampaikan bahwa perkara ini istilahnya kami itu perkara tahi burung. Ada orang magar seng (Go Mei Siang – red) di halaman Dokter Paulus, sengnya pun seng busuk, nah kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus, tiba-tiba Dokter Paulus si pemilik tanah itu (SHM 557 – red) menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Dengan itu kita kecewa sekali dengan Polda Sumut,” tutup Mahmud.

Dijelaskan Mahmud, dengan dilakukannya Praperadilan tersebut pihaknya akan menyurati Polda Sumut untuk meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka terhadap Dokter Paulus.

Sebab, tambah Mahmud, hal tersebut telah diatur pada pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi yang menyatakan jika ada suatu perkara pidana didalamnya terkandung perselisihan perdata maka perkara pidana itu harus ditunda demi hukum.

“Selain perlawanan hukum yang kami ajukan, maka terhadap klien kami, kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri (Markas Besar Polri – red), kalau tidak bisa ke Mabes Polri, kami akan minta perlindungan hukum kepada Allah, atas tidak tegaknya keadilan yang dilakukan terhadap klien kami,” tegas Mahmud.

Lebih lanjut, Mahmud menambahkan, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum terhadap Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta terhadap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya tersangka akan dilaporkan ke Propam.

“Selain perlindungan hukum maka kami juga akan melakukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik-penyidik Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini menjadi pidana dan telah melakukan dan menetapkan klien kami menjadi tersangka,” ujarnya dengan tegas.

Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melakukan laporan Polisi terhadap Dokter Paulus bersama istrinya, Mahmud menyatakan telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Dokter Paulus didampingi kuasa hukumnya Dr. Khomaini, SE., SH., MH dan Ibrohimsyah, SH menunjuk lahan berpagar seng miliknya yang diduga diserobot oleh tetangganya di Jl. Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area, Kamis (8/7).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Mantan Dokter RS Bhayangkara Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Di Lahannya Sendiri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *