MEDAN (Waspada) : Dinilai belum memenuhi kewajiban sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No.674 PK/Pdt/2022, kuasa hukum Jhoni Halim meminta agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindak tegas terhadap PT Panin Dai-Ichi Life.
Hal itu diungkapkan Junirwan Kurnia kepada awak media di kantornya di Medan, Kamis (29/9) seraya menyatakan hingga putusan keluar PT Panin Dai-Ichi Life belum menjalankan putusan tertanggal 21 Juli 2022 lalu.
“Dalam putusan tersebut, PT Panin Dai-Ichi Life harus membayar kerugian Rp1 miliar ditambah dengan bunga 10 persen per bulan terhitung penggugat mengajukan klaim,” ujarnya didampingi tim AKBP (Purn) Amwizar, Mardhi Santawijaya dan Ilham Ghandhi Lubis.
Kunci permasalahannya, lanjutnya, adalah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk itu persoalan ini kami serahkan kepada OJK selaku pengambil kewenangan tersebut terhadap perusahaan lembaga jasa keuangan tersebut.
“Dari sisi hukum tidak ada penghalang bagi OJK, karena klien kami yang berhak menerima pembayaran klaim Rp1 miliar tersebut,” terangnya.
Pihaknya juga meminta agar OJK tidak takut bertindak, mengingat OJK diberikan negara memiliki otoritas untuk mengatur dan memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Sesuai Pasal 77 Ayat (1) POJK No 69/POJK.05/2016, OJK bisa melakukan peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sampai pada pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Sementara, jelasnya kembali, di Pasal 77 Ayat (4) nya bahwa selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi, kemudian larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada perusahaan perasuransian.
“Jadi tidak ada alasan OJK untuk takut dengan perusahaan yang seperti ini. Kalau tidak mampu, saran kami Ketua OJK dan jajarannya mengundurkan diri. Dan persoalan ini akan kami teruskan kepada Komisi XI DPR RI,” ujarnya.
Junirwan juga mengatakan bahwa mereka sudah menyurati OJK sejak tanggal 22 Agustus 2022 lalu. Dan sampai saat ini surat itu juga dinilainya belum direspons. “Sampai sekaramg OJK ini tidak memberitahukan apa yang sudah dilakukan. Padahal UU memberi kewenangan OJK untuk melakukan sesuai Pasal 77 tadi,” sebutnya.
Sikap tegas dan keras OJK sangat dinanti kliennya. “Kami juga akan meminta KPK supaya memonitor OJK,” sebutnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Panin Dai-Ichi Life yang diwakili Fadjar Gunawan selaku Presiden Direktur (pemohon peninjauan kembali).
Demikian diketahui dari website Mahkamah Agung, Kamis (25/8) terhadap putusan nomor register 674 PK/PDT/2022 untuk nomor perkara pengadilan tingkat 1 nomor 837/PDT.G/2018/PN.MDN.
Dalam website itu diketahui bahwa termohon yakni Jhoni Halim. Hakim yang menangani perkara yakni Sudrajad Dimyati, SH MH, Dr Pro Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif SH LLM PhD. Status putusan ditolak pada 21 Juli 2022.
Menanggapi putusan ini, termohon Jhoni Halim meminta agar PT Panin Dai-Ichi Life menjalankan putusan MA tersebut. “Putusannya menyatakan PT Panin Dai-Ichi Life wanprestasi dan harus bayar pertanggungan Rp1 miliar ditambah dengan bunga 10% setiap bulan terhitung sejak klaim diajukan pada November 2017 sampai dibayar lunas,” kata kuasa hukum Jhoni Halim yakni Junirwan Kurnia, kemarin. (m13)