Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Smartfren Hentikan Layanan Uang Elektronik Uangku

Smartfren Hentikan Layanan Uang Elektronik Uangku

JAKARTA (Waspada): Smartfren resmi menghentikan operasional layanan uang elektronik Uangku. Proses penghentian layanan telah dimulai sejak Agustus 2024 dengan menghentikan layanan isi saldo. Pelanggan yang masih memiliki saldo diharapkan dapat segera melakukan pencairan dana sebelum 29 November 2024.

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren mengatakan, bisnis layanan pembayaran digital secara umum memperlihatkan prospek pertumbuhan yang baik, namun juga perlu fokus dan sumber daya tersendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Smartfren Hentikan Layanan Uang Elektronik Uangku

IKLAN

“Menimbang hal tersebut, Smartfren memutuskan untuk menghentikan operasional uang elektronik Uangku. Ini selaras dengan strategi Smartfren untuk memperkuat fokus pada layanan telekomunikasi, yang merupakan bisnis utama kami,” ujarnya.

Uangku juga telah mengajukan penghentian dan pencabutan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada Bank Indonesia sehubungan dengan penutupan layanan Uangku.

“Terkait dengan pelanggan yang masih memiliki saldo di aplikasi Uangku, maka dapat melakukan klaim pemindahan dana ke rekening lainnya. Proses pemindahan dana ini bisa dilakukan mulai 10 September 2024 hingga 29 November 2024, dengan menggunakan fitur transfer yang ada di aplikasi Uangku,” jelasnya.

Pemindahan dana akan diselesaikan paling lambat dalam 7 hari kerja semenjak pengajuan dilakukan.

Apabila masih ada pelanggan yang tidak mengklaim saldo mereka dan tidak dapat dihubungi oleh Uangku setelah melewati 29 November 2024, maka pelanggan dapat mengajukan klaim atas saldo yang masih ada di kemudian hari melalui Balai Harta Peninggalan.

Untuk informasi lebih detil mengenai proses klaim saldo Uangku, pelanggan dapat mengunjungi laman resmi Uangku di www.uangku.co.id. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE