Rugikan Negara Rp5,4 M, WP Curang Diserahkan Ke Kejari Medan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menyerahkan tersangka wajib pajak inisial JJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa, (10/5/2022). JJ diserahkan beserta barang bukti (P-22).

Tersangka JJ merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat (KPP Pratama Medan Barat). Dia diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan pendapatan negara sebesar lebih dari Rp5,38 miliar. JJ melakukan tindak pidana dengan modus penerbitan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

“Keberhasilan Kanwil DJP Sumut I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar Kanwil DJP Sumut I, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejari Medan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, dalam siaran persnya, Jumat (13/5/2022).

Tersangka JJ diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dugaan tindak pidana ini juga telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka JJ dalam rangka asset recovery kerugian pada pendapatan negara. Aset yang disita berupa tanah di daerah Mandala Medan.

“Keseriusan kami (DJP-red) dalam menindak tegas pelanggar hukum menunjukkan bahwa DJP aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan efek jera. Baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditindak sesuai ketentuan berlaku,” tegas Eddi. (m31)

  • Bagikan