Program Subsidi Migor Curah Dihentikan 

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, per 31 Mei 2022 program subsidi minyak goreng (migor) curah akan dihentikan. Pihaknya menilai, kebijakan tersebut diambil setelah memamtau harga migor curah semakin turun per pekannya.  

Selain itu, penghentian program subsidi itu juga menyusul keluarnya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. 

“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan migor curah dalam pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi migor curah ini pada 31 Mei 2022,” katanya, Rabu (25/5) di Jakarta

Dia katakan, kebijakan migor domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan domestic price obligation atau DPO. Hanya saja, pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi migor tersebut.

 Kendati demikian, Kemenperin memproyeksikan besaran kebutuhan migor curah untuk pasar mencapai 10.000 kilo liter setiap harinya. Sementara kebutuhan hitungan migor curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun.

“Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis,” ungkapnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri migor dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu. 

Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama. 

“Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerjasama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5). 

Sebelumnya Putu menjelaskan, pihaknya ditunjuk untuk mengatur perihal anggaran pendanaan proses distribusi minyak goreng curah bersubsidi demi menekan harga di pasaran. Dana program subsidi tersebut diambil dari anggaran BPDPKS. 

Perihal pendanaan distribusi migor bersubsidi tersebut, sambungnya, akan diatur dalam Permenperin tentang Perubahan Ketiga Permenperin No. 8/2022 tentang Terminasi Program Penyediaan MGC Bersubsidi yang masih berstatus rancangan.

Putu menambahkan, konsep soal determinasi program penyediaan migor curah bersubsidi menggunakan dana BPDPKS, telah disampaikan kepada Menperin Agus Gumiwang dan akan berlaku pada 31 Mei 2022  (J03) 

  • Bagikan