PBG Pengganti IMB Dikhawatirkan Bakal Tambah Jumlah Backlog Rumah

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikhawatirkan bakal menambah jumlah backlog atau kekurangan  kebutuhan rumah. 

“Apabila masalah PBG ini tidak segera terselesaikan maka akan berdampak pada semakin tingginya backlog,” ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah saat webinar dalam diskusi Peluang dan Tantangan Sektor Perumahan Tahun 2022, akhir pekan. 

Menurutnya, saat ini jumlah backlog rumah berdasarkan kepemilikan mencapai 11,4 juta dan sebanyak 7,6 juta backlog berdasarkan keterhunian.  

Penerapan PBG merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang dikhawatirkan akan menjadi hambatan untuk pengembang, terutama terkait perizinan yang sangat berdampak pada industri properti.  

Sebab, kata Junaidi, sosialisasi penerapan PBG masih minim di tingkat propinsi apalagi kabupaten. Karena PBG melibatkan sejumlah kementerian yang dikhawatirkan belum di pahami pejabat di daerah. 

PBG ini melibatkan lima kementerian dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. sehingga harus segera disinergikan serta disosialisasikan ke daerah. 

Namun Junaidi tetap berharap regulasi sapu jagad ini dapat mempermudah dan mempercepat kinerja para pengembang terutama dalam mengejar backlog. 

“Padahal selama pandemi Covid-19, sektor properti mengalami tren yang positif dibandingkan sektor lainnya. Tren yang positif ini membuat pemerintah memberikan stimulus insentif,” tutur Junaidi.  

Terlebih lagi, lanjutnya,  bisnis properti juga melibatkan tenaga kerja yang padat karya dan terkait dengan 172 subsektor perdagangan. 

“Di tengah pandemi, sektor properti tetap menggeliat dengan mempertahankan sejumlah tenaga kerja di saat banyak perusahaan lain mengurangi,” imbuhnya. 

Akan tetapi, sampai saat ini, proses perizinan yang diatur dalam aturan tersebut tak semudah yang dibayangkan. Sebab hingga kini tidak atau belum ada izin PBG yang keluar. 

“Karena itu, perlu dilakukan sinergi antar kementerian terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.  Kalau tidak, saya yakin tahun depan backlog bakal bertambah,” jelas Junaidi. 

Dia sampaikan, saat ini para pengembang tengah menghabiskan stock rumah yang telah memiliki izin. Sedangkan untuk pembangunan rumah kembali pengembang masih menunggu kepastian sinergi antar kementerian soal izin PBG.  

Selanjutnya, ucap Junaidi,  diperlukan masa transisi dari penerapan PBG untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri perumahan karena aturan yang belum siap.  

“Masa transisi ini penting, jika tidak ada saya perkirakan akan ada kepanikan di tengah tahun ini. Pasti akan terjadi backlog makin tinggi jika PBG ini tak segera diselesaikan,” tegasnya.  

Dia menilai, pemberlakuan PBG akan memerlukan Peraturan Daerah (Perda) dimana penyiapannya membutuhkan waktu selama enam bulan dan ditambah sosialisasi aturan selama 2 bulan sehingga total perlu 8 bulan. 

Tak hanya itu, sambungnya, proses pengajuan PBG juga membutuhkan tiga bulan setelah diterbitkan perda tersebut.  Karena itu, diperkirakan selama 1 tahun akan terjadi kekosongan izin yang dikeluarkan apabila tak ada masa transisi.  

“Tahun depan backlog bertambah kalau tidak segera ada solusi. PBG ini merupakan dasar mula untuk bangun proyek properti,” terangnya. (J03) 

  • Bagikan