JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melarang perbankan atau jasa keuangan lain memberikan kredit kepada nasabah, meskipun memiliki catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek.
Hal ini merespons anggapan masyarakat yang meyakini bahwa pengajuan kredit seseorang ditentukan oleh kualitas histori kredit yang tercatat dalam SLIK OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar,,” tegasnya saat konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).
Termasuk, sambungnya, apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.
Ia menjelaskan bahwa SLIK bertujuan untuk meminimalkan asymmetric information dalam proses pemberian kredit, memperlancar proses pemberian kredit, dan manajemen risiko lembaga jasa keuangan.
Selain itu, katanya, SLIK bukanlah satu-satunya acuan informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menganalisis kelayakan debitur dalam proses pemberian kredit.
“Hal ini terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang memiliki catatan SLIK jelek tetapi masih mendapat fasilitas kredit,” ujar Mahendra.
Dari data yang ada, per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit tidak lancar.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit maupun pembiayaan ,” tegasnya.
Kanal Pengaduan
Karena itu, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada nomor telepon 157, untuk memudahkan masyarakat mengadukan apabila menemui hambatan pengajuan kredit karena memiliki catatan kredit SLIK jelek.
“Pengaduan ini berlaku untuk seluruh jenis pengajuan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR),” jelas Mahendra.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, sebanyak 30% penjualan rumah terkendala akibat portofolio SLIK calon debitur yang buruk.
“Sudah lebih dari 30% penjualan rumah batal gara-gara SLIK-nya jelek. Ini harus dicari jalan keluanya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku bakal segera menangani masalah tersebut agar tidak menjadi hambatan pada program 3 juta rumah.
“Upaya terdekat, yakni merumuskan kesepakatan baru dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Ara, biasa dipanggil.
Ara menegaskan, apabila tidak segera ditangani maka hal itu bakal menghambat realisasi penyaluran program 3 juta rumah yang di gadang-gadang Pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Ini bukan masalah kecil, ini masalah besar. Makanya kita usahakan, kita akan lakukan pertemuan dengan Bu Kiki [Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK],” tandas Ara. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.