Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

OJK Siapkan Tenaga Penyidik Atas Tindak Pidana Keuangan

OJK Siapkan Tenaga Penyidik Atas Tindak Pidana Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ist)

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan menyiapkan tenaga penyidikan atas tindak pidana keuangan yang terjadi pada sektor lembaga jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sebagai pelaksana dari aturan yang ditetapkan pemerindah dan DPR itu, pihajnya harus siap dalam menjalankannya. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK Siapkan Tenaga Penyidik Atas Tindak Pidana Keuangan

IKLAN

“Kami diberi amanat tersebut oleh negara, kami akan siapkan terkait organisasinya, orangnya, dan anggarannya,” kata Mirza dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, kemarin. 

Selain kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana keuangan, OJK juga diberikan tugas tambahan sesuai UU PPSK yakni terkait pengawasan aset kripto, aset digital, bursa karbon, dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, UU PPSK sudah diketok di Sidang Paripurna DPR pada Desember 2022. “Akan tetapi, kami menunggu sahnya sekitar pertengahan bulan ini atau diundangkan,” urai Mirza.

Meski diberi wewenang lebih di UU PPSK, Mirza mengatakan OJK telah bersiap sebelum adanya regulasi itu. Sebab fokusnya penguatan organisasi di IKNB [industri keuangan non-bank], pasar modal, dan perlindungan konsumen. 

Sebagaimana diketahui, UU PPSK telah memberikan kewenangan penuh bagi OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan yang terjadi pada sektor lembaga jasa keuangan.

“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi pasal 49 ayat 5 dalam UU PPSK.

Sementara itu, dalam pasal 49 ayat 1 dituliskan bahwa penyidik OJK nantinya terdiri atas pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu setelah memenuhi kualifikasi oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“Tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia,” terang Mirza. 

Beberapa kewenangan yang dimiliki oleh penyidik OJK diantaranya menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memanggil, memeriksa dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, hingga melakukan penggeledahan. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE