OJK Dorong Penguatan Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan

  • Bagikan
OJK Dorong Penguatan Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan

MEDAN (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan & Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta LAPS SJK.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito dalam sambutannya menegaskan, OJK telah memperoleh kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Lebih lanjut, Sarjito menyampaikan bahwa pengawasan market conduct mendorong PUJK untuk selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian siklus hidup produk mereka (product’s life cycle), yaitu mulai dari tahapan mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Pada pelaksanaanya, pengawasan market conduct dapat dilakukan secara onsite dan offsite melalui berbagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, misalnya saja pelanggaran terkait iklan pelaku usaha jasa keuangan.

Sarjito mengatakan, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat menjembatani pengaduan yang disampaikan konsumen kepada PUJK. Melalui APPK tersebut, konsumen dapat memantau proses penanganan pengaduannya, di sisi lain OJK juga dapat memonitor proses penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh PUJK.

Sebagai langkah lanjutan, apabila konsumen tidak menerima penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK, konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Jika konsumen memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka konsumen dapat meneruskan pengaduan yang telah disampaikan melalui APPK tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Ke depannya, Sarjito berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di setiap daerah di Indonesia semakin meningkat. Tidak sampai di situ saja, diharapkan PUJK juga mampu memahami fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan market conduct, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan, PUJK dan OJK dapat saling bekerjasama dan bersinergi dengan baik.

Kegiatan sosialisasi dihadiri peserta perwakilan Direksi/Pimpinan lintas sektor Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yakni dari sektor Perbankan, Pasar Modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat, Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau. (m31)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *