Mulai 1 Maret 2025 Eksportir Wajib Simpan DHE Di Dalam Negeri

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Mulai 1 Maret 2025 eksportir wajib menyimpan dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. Ketentuan ini resmi ditekan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2025.

Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.

“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujarnya dalam pengumuman resmi yang dikutip, Senin (17/2/2025).

Selama ini, kata Prabowo, banyak devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, yang disimpan di bank-bank luar negeri. Karena itu, PP Nomor 8 Tahun 2025, telah mengatur kewajiban penempatan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia.

Menurut ketentuan baru ini, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.

Selain itu, peraturan ini memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan, seperti:

  1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.
  2. Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.
  3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
  4. Pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
  5. Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

“Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi nasional,” imbuhanya. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Mulai 1 Maret 2025 Eksportir Wajib Simpan DHE Di Dalam Negeri

Mulai 1 Maret 2025 Eksportir Wajib Simpan DHE Di Dalam Negeri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *