JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada 33 provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp330 miliar untuk periode pertama.
Insentif tersebut diberikan berdasarkan penilaian dari tingkat inflasi Indonesia berhasil turun dari puncaknya 5,95 persen pada September 2022 menjadi 3,52 persen pada Juni 2023.
Menkeu menyampaikan bahwa keberhasilan menurunkan tingkat inflasi tersebut tidak terlepas dari upaya berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah (Pemda).
Untuk menurunkan inflasi lebih cepat di dalam negeri, pemerintah memberikan insentif bagi Pemda yang dapat menurunkan inflasi secara signifikan.
“Dengan Indonesia yang jumlah populasinya sangat besar, kita bisa menurunkan inflasi tanpa mengandalkan suku bunga kebijakan yang naik terlalu ekstrem, itu adalah suatu prestasi,” katanya dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/7/2023).
Menkeu melanjutkan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengendalikan dan menjaga inflasi pada tingkat yang rendah, terutama di tengah dinamika harga komoditas global yang masih sangat volatil.
Pemerintah untuk tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun sebagai insentif kepada Pemda yang berhasil menurunkan laju inflasi.
Untuk periode pertama, telah direalisasikan anggaran Rp330 miliar dalam rangka pemberian insentif atas keberhasilan pengendalian inflasi kepada sebanyak 33 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Rp330 miliar sekali penghargaan, kita kasih tiga kali penghargaan, sehingga menjadi Rp1 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Berikut adalah daftar 33 provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan insentif dalam rangka pengendalian inflasi beserta besarannya (dalam ribuan) untuk periode I/2023:
- Kab. Aceh Barat Rp9.532.909
- Kab. Aceh Besar Rp9.597.631
- Kab. Aceh Selatan Rp9.589.276
- Kota Langsa Rp10.844.657
- Kab. Gayo Lues Rp9.506.496
- Kota Gunungsitoli Rp8.982.661
- Kota Payakumbuh Rp9.138.406
- Kab. Indragiri Hilir Rp9.492.022
- Kota Dumai Rp10.353.065
- Kab. Bungo Rp9.565.349
- Kab. Merangin Rp10.820.277
- Kab. Banyuasin Rp9.454.033
- Kab. Ogan Ilir Rp9.591.545
- Kab. Bengkulu Utara Rp9.680.149
- Provinsi DKI Jakarta Rp11.677.376
- Kab. Bekasi Rp10.015.718
- Kab. Garut Rp10.634.802
- Kab. Pangandaran Rp11.081.589
- Kab. Jepara Rp9.664.190
- Kab. Sleman Rp10.021.848
- Kab. Banyuwangi Rp12.290.240
- Kab. Sintang Rp9.560.837
- Kab. Kayong Utara Rp9.943.767
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp9.340.027
- Kab. Sukamara Rp10.019.416
- Kota Bitung Rp11.677.460
- Kab. Minahasa Selatan Rp9.980.079
- Kab. Halmahera Timur Rp10.275.276
- Kab. Halmahera Selatan Rp9.480.979
- Kota Serang Rp9.003.751
- Kab. Bangka Tengah Rp10.310.410
- Provinsi Gorontalo Rp8.982.597
- Kab. Pohuwato Rp9.891.162. (J03)