Lokakarya Implementasi Dan Dampak PPS Di USU

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tax Centre USU dan Program Studi Diploma III Adm. Perpajakan FISIP USU bekerjasama dengan KPP Pratama Medan Polonia mengadakan Lokakarya Sosialisasi Dinamika Perpajakan bertema “Implementasi dan Dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS)”, di Ruang Rapat Pimpinan FISIP USU, Kamis (23/6).

Acara tersebut dihadiri Plt. Dekan FISIP USU Hatta Ridho, Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang, Ketua Program Studi Diploma III Adm.Perpajakan FISIP USU M.Husni Thamrin Nasution, Sekretaris Program Studi Diploma III Adm.Perpajakan FISIP USU Faisal Eriza, Staf Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti, Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia dan para pengelola program studi di FISIP USU serta tenaga akademik di FISIP USU.

Plt Dekan FISIP USU, Hatta Ridho dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPP Pratama Medan Polonia yang telah bersedia memberikan sosialisasi dan edukasi tentang PPS kepada para dosen dan tenaga akademik di FISIP USU.

Dalam kesempatan itu Plt.Dekan FISIP USU menyampaikan komitmen USU untuk mendukung program PPS yang merupakan amanat dari UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu bentuk komitmen USU itu adalah dengan ditampilkannya 2 baliho besar di USU tentang sosialisasi PPS yang ditempatkan di Pintu 1 dan Pintu 4 Kampus USU sejak pertengahan Mei 2022 yang merupakan sarana sosialisasi kepada warga USU dan masyarakat tentang PPS.

Beliau juga mengimbau kepada dosen dan tenaga kependidikan di FISIP USU yang masih memiliki harta dan penghasilan yang belum terlapor dalam SPT PPh OP pada 2016 – 2020 untuk mengikuti PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 demi menghindari sanksi perpajakan yang muncul di kemudian hari.

Dalam kesempatan ini juga diadakan Sosialisasi Tentang UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dibawakan oleh Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang.

Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang memaparkan tentang poin-poin pokok aturan perpajakan yang berubah setelah berlakunya UU HPP seperti NIK menjadi NPWP, pajak karbon, perubahan tarif PPN dan imbauan agar para sivitas akademika FISIP USU yang mengisi LHKPN dan LHK ASN menyesuaikan daftar harta yang diisi dengan daftar harta yang dimasukkan di SPT.

“Dan jika masih ada harta dan penghasilan yang belum terlapor maka diharapkan dapat mengikuti program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 demi menghindari sanksi hukum di bidang perpajakan yang mungkin muncul di kemudian hari akibat kelalaian tersebut,” ujarnya.

Dalam lokakarya ini Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia menyampaikan Sosialisasi Tentang PPS yang memaparkan tentang ketentuan umum, tarif dan tatacara bagi para wajib pajak yang ingin mengikuti PPS yang terdiri atas Kebijakan I dan Kebijakan II.

Dalam pemaparan ini juga disampaikan dampak hukum bagi Wajib Pajak yang memiliki harta dan penghasilan yang belum terlapor di SPT PPh OP periode 2016-2020 namun tidak mengikuti program PPS ini termasuk diantaranya bagi ASN yang melaporkan LHKPN dan LHK ASN namun datanya tidak sinkron dengan harta dan penghasilan yang dilaporkan pada SPT PPh OP.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan lokakarya ini Tax Centre USU dan Program Studi Diploma III Adm.Perpajakan FISIP USU dengan KPP Pratama Medan Polonia akan membuka Pojok PPS di Ruang ASA FISIP USU mulai Senin 27 Juni 2022 untuk membantu para dosen, tenaga kependidikan dan sivitas akademi USU yang ingin mendapat bimbingan dan asistensi dalam mengikuti program PPS ini.

Dalam kesempatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan terlihat para peserta cukup antusias mengajukan pertanyaan. Acara ditutup oleh Ketua Program Studi Diploma III Adm.Perpajakan FISIP USU M.Husni Thamrin Nasution dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (rel)

  • Bagikan