MEDAN (Waspada): Kuasa Hukum ahli waris, Zul Ilham penerima manfaat Polis Asuransi Jiwa Prudential Syariah, Roni Mantiri, SH, MH, resmi melayangkan surat somasi kepada PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) atas dugaan tindakan mempersulit pencairan klaim asuransi jiwa milik alm. Rahmawaty Sugianto.
Surat dengan Nomor. 18/SOM/MDLA/IV/2025 atas nama ahli waris, Zul Ilham tersebut ditujukan ke PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) di B & G Tower JW Marriot Lt. 5 Jl. Putri Hijau No. 10, Kesawan. Kec. Medan Barat-Medan, Kamis (24/4).
“Somasi tersebut diajukan dikarenakan PT. Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) telah memberikan jawaban kepada klien kami yang telah mengajukan klaim pada dasarnya memperlama/memperlambat proses pencairan klaim asuransi jiwa Almarhumah Rahmawaty Sugianto dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Roni Mantiri, SH, MH.
Mengingat, lanjutnya, klien kita telah mendatangi kantor PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) di B & G Tower JW Marriot Lt. 5 Jl. Putri Hijau No. 10 pada 6 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses klaim.
“Namun, hingga saat ini pihak asuransi belum memberikan kepastian atau menyelesaikan pencairan klaim. Tentunya, hal ini kami menilai tindakan PT Prudential Sharia Life Assurance bukan hanya bentuk kelalaian, akan tetapi merugikan klien kami secara materil dan emosional. Karena asuransi seyogianya memberikan rasa aman, bukan justru memperumit hak-hak nasabah,” tegasnya.
Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Zul Ilham yang beralamat di Jl. Marelan IX Link. 07, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan bertindak selaku suami/ahli waris dan penerima manfaat polis asuransi dari Alm. Rahmawaty Sugianto dalam hal ini memilih domisili hulkum di kantor kuasanya “Law Firm MDLA” Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Komplek Taman Setia Budi Indah I Blok B No. 4 Jl. Setia Budi, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Medan melakukan somasi.
Roni Mantiri, SH, MH juga menilai tindakan PT Prudential Sharia Life Assurance yang memperlama, memperlambat, dan tidak segera melakukan pencairan dana asuransi jiwa tersebut sangat merugikan klien karni sehingga patut diduga / dikualifisir sebagai tindak pelanggaran perasuransian jo. tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah jo. Pasal 372 KUHP.
“Dalam kasus ini kita menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme perusahaan asuransi dalam melayani nasabahnya. Kita berharap somasi ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi keluarga yang dirugikan dalam situasi serupa. Untuk itu, kita memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Prudential Shariah Indonesia untuk segera menyelesaikan pencairan klaim,” tegasnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut PT. Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) belum juga menyelesaikan pembayarannya, maka klien kami akan menempuh langkah hukum baik berupa pidana dengan membuat Laporan Pengaduan di Kepolisian maupun perdata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tegas Roni Mantiri, SH, MH didampingi, Riadi Bakti Panjaitan, SH, Ishak Rudianto Sihite, SH.
Sebelumnya Zul Ilham mengungkapkan pihaknya telah datang pada 6 Januari 2025 dan telah menyerahkan formulir klaim meninggal dunia namun dimintai dokumen tambahan yang seolah-olah mempersulit pencairan klaim. (m13)