KPPU Ajak Pelaku Usaha Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): KPPU Kantor Wilayah I bekerjasama dengan Apindo Sumatera Utara menyelenggarakan sosialisasi PerKPPU I/2022  terkait Program Kepatuhan Persaingan Usaha, di Gedung NTU Akademi Medan, Jumat (13/5).

Kegiatan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang menjadi anggota APINDO Sumut ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi, didampingi Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas. Dari APINDO juga hadir Ketua DPP Apindo Sumut Haposan Siallagan, Wakil Ketua Martono Anggusti, Sekretaris Eksekutif Bambang Hermanto dan seluruh jajaran pengurus beserta anggota APINDO.

Ketua DPP Apindo Sumut dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPU hadir sebagai wasit bagi para pengusaha di negeri ini. Tanpa adanya keteraturan dan wasit persaingan usaha, ekonomi bangsa ini tidak bisa berkembang, itulah mengapa negeri ini membentuk KPPU.

“Program Kepatuhan persaingan usaha ini disosialisasikan supaya kita para pelaku usaha tidak terkejut, suksesnya per KPPU I/2022 ini akan dimulai dari pelaku usaha, tingkat kepatuhan ini akan mendorong bisnis kita sejalan dengan persaingan usaha yang sehat” tambahnya.

Ketua KPPU dalam sambutan sekaligus membuka acara juga mengatakan bahwa dunia bisnis itu sangat penting, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh bisnisnya.

“KPPU mengedepankan pencegahan, kalau tidak bisa lagi dicegah, baru dilakukan penindakan. Ketika perusahaan sudah mengikuti program kepatuhan, KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan dan ini akan berdampak menjaga nama baik dan reputasi perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu dalam paparannya, Ridho Pamungkas mengutarakan alur program Kepatuhan yang meliputi Kode Etik, Panduan Kepatuhan, Pelaksanaan program, Sosialisasi, Penyuluhan, Pelatihan dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program kepatuhan di perusahaan.

“Program Kepatuhan dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan perusahaan, PerKPPU hanya sebagai pedoman dalam menyusun prosedur baku yang akan dianut dan diimplementasikan oleh managerial perusahaan, namun ketika perusahaan sudah melaksanakannya tidak serta merta kebal hukum, namun dapat menjadi pertimbangan agar hukumannya menjadi lebih ringan,” paparnya.

Menutup kegiatan, Ridho menyampaikan harapan ke depan bahwa pelaku usaha yang menjadi anggota APINDO dapat membantu mendorong perekonomian Sumut melalui kemitraan dengan UMKM, selain itu KPPU Kanwil I sangat terbuka sebagai tempat berkonsultasi dan dapat berkolaborasi dengan APINDO. (m31)

  • Bagikan