JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink di tahun 2022 mengalami kontraksi sekitar 26,50 persen atau lebih rendah dibandingkan penurunan premi asuransi jiwa.
“Meskipun Paydi atau unitlink di tahun 2022 berkontribusi premi untuk asuransi jiwa mencapai Rp83,2 triliun atau tumbuh 43,5 persen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti dalam webinar di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan lagi, Paydi di tahun 2022 ini membukukan Rp83,2 triliun atau menurun dibandingkan posisi sebelumnya yaitu pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 109 triliun pada 2020 Rp104,87 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp113,21 triliun.
Adapun untuk klaim asuransi meningkat selama 5 tahun terakhir dimana per Desember 2022 mencapai 95,54 persen dibandingkan dengan klien sebelum pandemi yaitu 2018 kami mencatat Rp60,309 triliun.
Kemudian dari sisi jumlah tertanggung Paydi juga mengalami penurunan, di mana untuk Tahun 2022 tercatat 5,3 juta tertanggung sedangkan di tahun 2020 sempat membukukan 7,7 juta tertanggung.
“Berdasarkan data-data tersebut tentu kinerja Paydi yang dimaksud perlu mendapatkan perhatian kita semua, mengingat Paydi saat ini dan mungkin ke depannnya, tetap akan menjadi pendorong dan pada kinerja dari pertumbuhan asuransi,” harapnya.
Dewi menegaskan, bahwa OJK ingin menata produk Paydi agar produk Paydi ini kedepannya akan jauh lebih baik lagi dan tentu akan menghasilkan kinerja positif yang sustein dan tentu akan berkontribusi maksimal tentunya bagi perasuransian.
Karena itu, OJK telah mengeluarkan aturan baru terkait unitlink. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Ketentuan yang mulai berlaku pada 14 Maret itu mengatur penyelenggaraan unitlink oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan aturan baru tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu, Direktur Utama PT Media Asuransi Indonesia Mucharor Djalil mengatakan selama 2 tahun terakhir, kinerja produk unitlink dari sisi investasinya dikaji oleh Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA).
Hasilnya ada 12 kelompok fund produk unitlink dari perusahaan asuransi jiwa, yang kinerja investasinya dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil kerja Lembaga Riset Media Asuransi, Dewan Juri Unitlink Award 2022 Media Asuransi menentukan lima produk unitlink dari masing-masing fund berdasarkan nilai return dan nilai sharpe selama dua tahun terakhir.
“Semoga penghargaan ini semakin mendorong kinerja positif dalam marketing maupun penyelesaian klaim produk unitlink perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang Bapak dan Ibu pimpin,” ujar Mucharor Djalil.
Secara keseluruhan ada 451 produk unitlink dari 33 perusahaan asuransi jiwa yang berhasil lolos dalam pemeringkatan untuk memperebutkan predikat unitlink berkinerja investasi terbaik tahun ini. (J03)