Kadis Perindag ESDM Serahkan SK Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030

  • Bagikan
Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030 bersama Kadis Perindag ESDM, Mulyadi Simatupang SPi MSi, Sekretaris, Kabid dan Ketua Tim Pemilihan BPSK.
Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030 bersama Kadis Perindag ESDM, Mulyadi Simatupang SPi MSi, Sekretaris, Kabid dan Ketua Tim Pemilihan BPSK.

MEDAN (Waspada): Pj Gubernur Sumatera Utara, Dr Drs A Fatoni MSi melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) Mulyadi Simatupang SPi MSi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/135/KPTS/2025 Tanggal 10 Februari 2025 Tentang Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sumatera Utara Periode 2025-2030.

Acara penyerahan SK berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Perindag ESDM Jalan Putri Hijau No. 6 Medan, Senin (17/2) kemarin.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Mulyadi Simatupang SPi MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Anggota BPSK Sumut Periode 2024-2030 menandai dimulainya periode baru bagi BPSK di Provinsi Sumatera Utara dengan formasi anggota yang berasal dari tiga unsur yaitu Pemerintah, Pelaku Usaha dan Konsumen.

Dengan penyerahan SK ini, para anggota BPSK Sumut secara resmi telah ditetapkan dan siap menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen di wilayah Sumatera Utara.

“Diharapkan, keberadaan BPSK Sumut yang baru ini dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hak-hak konsumen serta mendorong kualitas layanan di sektor perdagangan dan industri khusus nya di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030 Dr Asman Siagian SH MH yang juga Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YKI) Sumut menyampaikan bahwa BPSK merupakan salah satu sarana dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Tentu dengan keberadaan BPSK dapat menjamin kepastian hukum yang berkeadilan tentang kesetaraan peran pelaku usaha dengan konsumen. Sehingga dapat meningkatnya indeks keberdayaan konsumen di provinsi Sumatera Utara.

“Kemudian perlunya sosialisasi tentang keberadaan BPSK oleh seluruh stakeholder pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemangku kepentingan lainnya agar konsumen paham sepenuhnya dalam meningkatkan kesadaran akan hak-haknya sebagai konsumen,” ujarnya.

Adapun nama anggota BPSK Provinsi Sumatera Utara Periode 2025-2030 yang menerima SK antara lain Fredy SH MHum, Victor K Barus SH MHum, Bambang Harianto SH, Fery Pardamean S ST, Ferdinan Martin Sinaga ST MEng (Unsur Pemerintah), Padian Adi Salamat Siregar SH MH, H Adisyah Putra SH, Dodi Pramana SSos MSi, Dr Asman Siagian SH MH, Siti Aisyah Dana SH (Unsur Konsumen), Muhendra Roza SH, H Iza Usman SH, T Nasrul SH MHum, Rachmad Junaidi SH dan T M Fadel Rasyidi SH (Unsur Pelaku Usaha).

Tampak hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Mulyadi Simatupang SPi MSi, Sekretaris Dinas Perindag ESDM Yosi Sukmono ST beserta jajaran, Ketua Tim Pemilihan BPSK Sumut Dr Azizul Kholis SE MSi MPd CMA dan anggota. (m31)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kadis Perindag ESDM Serahkan SK Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030

Kadis Perindag ESDM Serahkan SK Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *