JAKARTA (Waspada): Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengawasan yang ketat dan rinci sampai ke tataran mikro untuk industri jasa keuangan.
“Kepada industri asuransi, pinjaman online, hingga agen tour haji dan umrah, pengawasan tidak cukup di level makro saja namun juga tataran mikro. Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan rinci,” kata Jokowi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan diselenggarakan secara virtual, Senin (6/2/2023).
Presiden mencontohkan kasus yang dialami oleh Grup Adani di India, dimana uang yang hilang mencapai Rp 1.800 triliun. Kasus tersebut menyebabkan seperempat Produk Domestik Bruto (PDB), India hilang.
Jangan sampai muncul lagi kasus seperti Asabri, Jiwasraya, Indosurya, dan Wahanaartha. Oleh karenanya Presiden meminta OJK mengawasi produk jasa keuangan sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Ini harus mikro, satu-satu diikuti. Karena yang nangis itu rakyat, rakyat itu hanya minta satu, duitnta kembali. Karena waktu saya ke pasar Tanah Abang ada yang nangis-nangis, cerita tentang itu. Waktu di Imlek juga sama nangis-nangis itu juga. Di Surabaya nangis-nangis itu juga. Hati-hati namanya pengawasan harus lebih diintensifkan,” tandas Jokowi.
Sementara itu, Ketua Dewan OJK Mahendta Siregar menyatakan, pihaknya telah menetapkan tiga prioritas kebijakan dalam penguatan sektor jasa keuangan untuk tahun ini.
Tiga kebijakan prioritas tersebut adalah memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK.
Mahendra mengatakan, pada sektor perbankan kebijakan OJK bakal difokuskan pada permodalan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan serta peningkatan efisiensi perbankan.
“Di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) serangkaian upaya peningkatan integritas akuntabilitas dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK,” ujar Mahendra.
Selain itu, lanjutnya, penerapan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, penguatan fungsi akutuaris dan penataan pemasaran produk asuransi. Perusahaan pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan. (J03)