Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Jasmerah! Pertahankan BTN Syariah, Demi Mandat Perumahan Rakyat

  • Bagikan
Jasmerah! Pertahankan BTN Syariah, Demi Mandat Perumahan Rakyat

Foto: Bank Tabungan Syariah/Ilustrasi

JAKARTA (Waspada) : Santernya rencana Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dilebur ke Bank Syariah Indonesia (BSI), mendapat penolakan luas.

“Jangan lupa sejarah. Perumahan rakyat membutuhkan BTN Syariah,” kata Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat, Muhammad Joni, mengulas 5 (lima) alasan menolak tamatnya BTN Syaria di Jakarta, Selasa (28/6).

Aasan selengkapnya lanjut Muhammad Joni, pertama, BTN Syariah –yang kini hadir bersama dengan kiprah panjang BTN konvensional– adalah kepatuhan pada UU Perbankan Syariah dan mandat konstitusi.

“BTN Syariah menjadi bagian dari fokus misi konstitusi perumahan rakyat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan hanya fokus teknis pembiayaan belaka”, ungkap Joni yang juga Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Masih menurut Joni, hanya BTN dirancang sebagai bank fokus pembiayaan perumahan rakyat.

“Jangan utak atik BTN Syariah tanpa pahami sejarah, kinerja dan kiprahnya”, lanjut praktisi hukum perumahan itu.

Joni minta, otoritas BUMN jangan mengabaikan amanat mulia menyukseskan fokus misi perumahan rakyat.

“BTN Syariah itu bukan hanya entitas bisnis, namun tonggak bagi skim inovatif, keragaman jasa, dan keberlanjutan pembiayaan perumahan rakyat.

Alasan kedua mempertahankan BTN Syariah, karena telah terbukti ajeg dalam tatanan sistem, capaian kinerja dan kultur.

“Hal itu tidak datang sekejab, namun dari sejarah panjang”, lanjutnya.

Cikalnya berdiri sejak Postpaarbak 1897, berubah menjadi Tyokin Kyoko. Berlanjut pada nilai juang dan semangat kebangsaan yang membenih di era awal kemerdekaan, yang ditransformasikan menjadi bank tabungan pos.

“Jangan lupa, di era proklamator Bung Karno bank tabungan pos bukan dikecilkan, bahkan dibesarkan menjadi BTN dengan UU Nomor 2 Tahun 1964”, Joni mengulas sejarah.

Dengan spirit Proklamator, mustinya BTN menjadi inspirasi pemodelan institusi perjuangan pembiayaan rumah rakyat, twrmasuk BTN Syariah.

“Jangan pula melupakan sejarah (Jasmerah). BTN Syariah itu wajib dipertahankan dalam baluran kebijakan pro rakyat dan dalam fokus misi perumahan rakyat”

Pemerintah mustinya bijaksana dan cerdas sejarah bahwa BTN Syariah bagian misi konstitusi yang melekat pada BTN dan BTN Syariah.

Berdasarkan data, kinerja BTN Syariah paling mencorong dari bank syariah manapun.

Sebab itu, “BTN Syariah mustinya semakin dibesarkan, seperti beleid cerdas dan pro rakyat Bung Karno”.

Alasan Ketiga,

Kinerja BTN Syariah justru mencorong dalam prestasi pembiayaan perumahan rakyat atau Masyarakat Berlenghasilan Rendah (MBR).

“Tak ada yang mengalahkan duet BTN bergandeng dengan BTN Syariah dalam target pembiayaan program sejuta rumah”.

Alasan keempat, rakyat cq MBR berhak dilayani dengan beragam jenis produk inovatif pembiayaan perumahan dalam mengentaskan backlog.

Meniadakan BTN Syariah, berimbas pada terusiknya kenyamanan lahir batin nasabah yang loyal dan merasa damai menggunakan pembiayaan perumahan rakyat atau MBR berbasis syariah.

Atas dasar itu, patut jika masyarakat sipil, konsumen, nasabah, bahkan aspsiasi pelaku usaha nasional, menolak tamatnya riwayat BTN Syariah.

Joni merangkum, “Fokus misi BTN Syariah jangan tamat. Malah patut dikembangkan, makin fokus, dan inovatif”.

“Walaupun tetap musti diawasi dan dikritisi demi keberlanjutan fokus misi perumahan rakyat”, tutup advokat pro MBR itu.(j01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *