JAKARTA (Waspada): Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, tingkat indeks literasi keuangan konvensional baru mencapai 49,68 persen, sementara untuk realisasi indeks literasi keuangan syariah jauh lebih rendah baru sekitar 9,1 persen di Indonesia pada 2020.
Kenyataan ini penyebab masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong. Ditambah lagi masyarakat tidak memiliki cukup informasi dalam memilih produk investasi atau produk keuangan yang legal.
“Literasi keuangan yang rendah ini pangkal dari tingginya pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, termasuk pengaduan terkait investasi bodong, pengaduan pinjol ilegal, dan lain-lainnya,” ungkap Aman dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, fenomena tersebut marak terjadi lantaran masih rendahnya literasi keuangan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga, masyarakat tidak memiliki cukup informasi dalam memilih produk keuangan yang legal.
“Namun, tetap kita syukuri setiap tahunnya (literasi keuangan) tetap meningkat walaupun masih jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang sudah mencapai angka 49 sampai 50 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, OJK bersama pelaku industri jasa keuangan terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya literasi keuangan. Salah satunya melalui kegiatan perlombaan terkait keuangan syariah bagi para pelajar.
“Literasi keuangan harus menjadi ketrampilan yang perlu dimiliki kita semua, apalagi untuk generasi z seperti anda semua. Karena adik-adik akan menajdi generasi produktif di masa mendatang, sehingga literasi keuangan perlu dikuasai sedini mungkin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat bahwa pinjol ilegal bakal tetap marak dipicu sifat konsumtif masyarakat yang ingin membeli barang serba baru.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan pinjol ilegal. Salah satu ciri pinjol ilegal yakni menawari melalui kanal-kanal pribadi, seperti melalui pesan whatsapp atau SMS.
“Pinjol legal tidak boleh tawarkan lewat pribadi whatsapp atau SMS. Jadi kalau ada yang seperti itu tolong sampaikan kepada masyarakat untuk dilaporkan,” imbuh Frederica Dewi. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.