Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Hindari Pemutusan, PLN Ingatkan Pelanggan Bayar Listrik Sebelum Mudik

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): PLN UIW Sumatera Utara menghimbau pelanggan agar melakukan pembayaran tagihan listrik sebelum mudik lebaran. Hal ini ditujukan agar pelanggan dapat menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman tanpa khawatir petugas datang kerumah dikarenakan belum melakukan pembayaran tagihan listrik.

Pasalnya, bila pembayaran tagihan listrik ini dilakukan setelah masa tenggatnya, maka PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik pelanggan.

Senior Manager Niaga dan Management Pelanggan, Chairuddin mengatakan, PLN memberikan batas pembayaran tagihan listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini merupakan tagihan atas pemakaian listrik pada bulan sebelumnya.

“Hal ini untuk menghindari pelanggan terkena sanksi pemutusan aliran listrik, karena bertepatan dengan libur panjang cuti lebaran sehingga dikhawatirkan pelanggan lupa melakukan pembayaran rekening listrik,” tuturnya.

Sampai dengan tanggal 26 April 2022 terdapat 280.101 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar di 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Unit Induk Wilayah Sumatera Utara.

Bila pembayaran melampaui tanggal 20, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami menghimbau untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” tuturnya.

Chairuddin mengatakan, tagihan listrik biasanya sudah dapat dilihat pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan.

Saat ini pelayanan PLN semakin mudah dan dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun tanpa harus ribet ke kantor PLN. Melalui aplikasi New PLN Mobile pelanggan dapat melihat history pemakaian listrik setiap bulannya, melakukan permohonan Pasang Baru, Penambahan Daya, Penyambungan Sementara, Pengaduan hingga marketplace.

Sekarang pelanggan juga bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi New PLN Mobile melalui menu Catat Meter yang dapat dilakukan pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 setiap bulannya. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya.

Selain itu, bisa melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar dan untuk pelanggan prabayar juga dapat melakukan pembelian token listrik dengan mudah melalui aplikasi New PLN Mobile dengan metode melalui banking maupun e-wallet Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket. (m31)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *