Harga CPO Turun, Pengusaha Migor Tetap Cari Untung Di Dalam Negeri 

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, saat harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional turun, justru pengusaha minyak goreng atau migor tetap mencoba mencari marjin keuntungan di dalam negeri. 

“Jadi, tidak ada korelasi antara penurunan harga CPO dipasar internasional dengan harga minyak goreng kemasan di dalam negeri” kata Bhima di Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

Hingga saat ini harga migor kemasan masih berkisar di level Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per liter, meski stok CPO melimpah dan harga internasional pun sedang anjlok. 

Menurut Bima, masih mahalnya harga migor kemasan karena distribusinya tidak diselesaikan atau di pantau ketat oleh pemerintah. Sehingga perusahaan sawit dapat melakukan monopoli berupa menekan harga di level petani, khususnya petani yang tidak bermitra dengan perusahaan.

“Ini karena pemerintah sudah final mengatakan minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar, di mana mekanisme pasar yang terjadi adalah semu karena pemain besar kuasai pasar,” terangnya. 

Ia menyebut, selama tidak ada pengawasan distribusi yang efektif dari pemerintah, maka marjin untung migor kemasan tetap akan tinggi di raiih para pengusaha sawit. 

“Apa bisa turun ke Rp 15 ribu per liter? Sepertinya sangat sulit kalau model kebijakannya tidak berubah terutama dalam pengawasan distribusi,” imbuh Bhima. 

                                           Gunakan PeduliLindung

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, pembelian migor curah  sesuai harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, dengan pembeliannya menggunajan aplikasi PeduliLindungi.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, selain itu, ditetapkan juga batas pembelian migor curah rakyat (MGCR) sebanyak 10 kg per hari per orang. 

“Perhitungan pembatasan 10 kg per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekira 1 liter per harinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).

 Kemudian, selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen, pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR, melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

“Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer minyak goreng yang ingin menjual MGCR,” kata Rachmat. 

Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri. 

“Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya bisa dapat barang (MGCR) yang baik, dan bisa jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Istilahnya, kita bikin SPBU minyak goreng supaya harganya benar, dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir,” jelasnya. (J03) 

  • Bagikan