DELISERDANG (Waspada): PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Tbk) Cabang Lubuk Pakam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (16/8) di Kantor Kejari Deliserdang
Penandatanganan langsung dilakukan Branch Manager BRI Lubuk Pakam Muhammad Maltha Agustira dan Kepala Kejari Deli Serdang Dr.Jabal Nur S.H,M.H.
Branch Manager BRI Lubuk Pakam Muhammad Maltha Agustira kepada Waspada, Jumat (18/8) mengatakan, kerja sama yang disepakati terkait bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk penguatan bila ada masalah hukum utamanya masalah kredit.
Hal ini dilakukan mengingat BRI sebagai Bank Usaha Milik Negara menjadi Bank paling besar sebagai penyalur dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga butuh penasihat hukum dan mediasi dari lembaga hukum seperti kejaksaan membantu pihak BRI melalui legal officer yang sudah ada.
“Jadi, PKS yang dilakukan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Khususnya apabila dalam pemberian kredit ada masalah dengan nasabah dan memberikan mediasi penyaluran KUR, Jadi mereka memberikan mediasi, “ ujar Maltha.
Dijelaskannya, kendala yang sering terjadi khususnya masalah kredit, BRI sebagai BUMN penyalur KUR paling besar sering menghadapi masalah dengan nasabah yang dinilai kurang sadar hukum untuk menjalankan kewajibannya sebagai penerima manfaat.
“Karena itu, salah satu tujuan dari perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pihak BRI Lubuk Pakam dengan kejari Deliserdang, apabila ada masalah terkait hukum di wilayah kerja BRI Lubuk Pakam bisa membantu memberikan nasehat hukum, mediasi tentang hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Sementara itu Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. menyebutkan perjanjian ini dilaksanakan agar Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara khususnya PT BRI (Persero), Tbk KC Lubuk Pakam. “Sehingga program yang dijalankan BRI dapat terwujud,” katanya.
Hal lain dari manfaat perjanjian ini menurut Dr Jabal Nur adalah membangkitkan roda perekonomian nasional, khususnya di Kabupaten Deliserdang. (a16)