BPJamsostek Tanggung Seluruh Biaya Perobatan Driver Ojol Korban Kecelakaan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BPJAMSOSTEK mengelontorkan dana Rp306 juta untuk pembiayaan perobatan Zainal Abidin (54 tahun) driver ojek online (Ojol) yang mengalami kecelakaan saat hendak menjemput orderan di Jl.Hayam Wuruk, Medan, Senin 14 Februari 2022, lalu.

Kini, Zainal masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Jalan Jawa, Kota Medan. Namun, ia sudah dirawat sekitar 58 hari dan dalam keadaan normal. Beberapa hari kedepan, dokter rumah sakit tersebut sudah memperbolehkan untuk pulang ke rumah.

Untuk memastikan mendapatkan perawatan yang terbaik, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjenguk Zainal di RS Murni Teguh, Jumat (8/4/2022). Anggoro juga sempat ngobrol dengan Zainal dengan mempertanyakan keadaannya.

“Kita menyampaikan rasa prihatin dan beliau ditangani baik di rumah sakit Murni Teguh ini. Kami lihat langsung dan sudah baik, ada treatmen di bagian kepala. Kemudian, baru bisa kembali pulang ke rumah,” ucap Anggoro kepada wartawan, usai menjenguk Zainal.

Anggoro menjelaskan, Zainal merupakan peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021 lalu. Dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

“Beliau mengikuti dua program JKK dan JKM sejak Juni 2021. Itu pengobatan tanpa batas biaya dan tanpa limit sampai dengan sembuh. Setalah itu, kita akan melakukan proses kaki palsu. Kenapa hadir di sini, kita mau lihat fasilitas dari JKK dan JKM dinikmati dengan baik,” kata Anggoro.

Anggoro mengungkapkan sesuai dengan amanat undang-undang kepada BPJAMSOSTEK. Untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sampai dengan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis.

“Saya sampaikan kembali, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami,” tutur Anggoro.

Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Anggoro kembali menambahkan untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihaknya atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangat lah penting dan mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” jelas Anggoro.

Zainal Abidin di hadapan Anggoro dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, mengucapkan terima kasih atas kepedulian pemerintah kepada dirinya melalui BPJAMSOSTEK ini.

“Saya merasa sangat terbantu atas manfaat program (JKK) ini. Saya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang saya dan keluarga dapatkan selama ini,”ungkap Zainal.

Istri Zainal Abidin, Sri Hartati juga mengucapkan hal yang sama. Wanita berjilbab itu, tidak kuasa menahan tangis atas perhatian pemerintah yang hadir menolong suaminya untuk menjamin seluruh biaya perobatan melalui BPJAMSOSTEK tersebut.

“Terima kasih banyak dan terhingga atas pertolongannya. Saya terima kasih kepada BPJamsostek sudah banyak menolong. Kondisi bapak sekarang lebih jauh. Harapan saya lebih baik,” ucap Sri.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, mengatakan perawatan medis yang diberikan dan dimiliki RS Murni Teguh sangat baik dilakukan terhadap Zainal Abidin.

“Kakinya (Zainal Abidin) diamputasi. Karena itu, kehadiran pemerintah diterima oleh masyarakat dan programnya diterima masyarakat. Dapat meringankan, meski tidak bisa menggantikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit Murni Teguh sudah melayani dengan baik,” kata Andie.

Tidak sampai biaya perawatan saja, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upah Zainal. Karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian, 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%. (m31)

  • Bagikan