BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kerja Rp1,9 M

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan untuk meninjau kondisi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerjanya.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir pula Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, Koordinator Bidang Pembinaan Hubungan Kelembagaan Jamsos TK Kemnaker, Sahala Pasaribu, Koordinator Bidang Pengembangan Jamsos TK Kemnaker, Juprianus Manurung, Asisten Deputi Kebijakan Operasional Program, dr. Suci Rahmad, dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tanjung Morawa, Iskandar. Tim didampingi oleh Hospital Direktur RS Siloam Dhirga Surya Medan, dr. Maria.

Korban bernama Alex Kohelet Banjar Nahor merupakan pekerja dari Karpel PTPN II Eks PKWT Unit Kebun Sawit.
Kejadian bermula pada tanggal 21 Februari 2022, pukul 20.00 WIB. Alex yang merupakan salah satu tim listrik melakukan pengecekan pada pompa mesin putaran sebelum dinyalakan.

Ternyata pompa dalam keadaan macet yang diindikasikan adanya penyumbatan gula di dalam pompa. Tim putaran melakukan pembongkaran pada pompa untuk membersihkan gula yang menyumbat. Kemudian setelah deksel dibuka, tidak lama terjadi semburan gula panas dari dalam pompa yang mengenai tim putaran dan listrik.

Terhitung ada 4 orang yang terkena semburan gula panas. Alex menjadi korban yang paling parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Panji mengatakan kedatangan tim BPJAMSOSTEK, Kemnaker dan BPJS Watch dalam rangka menjenguk korban yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dan memastikan korban mendapatkan pelayanan terbaik dari Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, yakni RS Siloam Dhirga Surya Medan serta melakukan silaturahmi dengan tim manajemen Rumah Sakit.

Panji juga mengatakan bahwa total biaya pengobatan yang dikeluarkan sampai dengan saat ini sebesar Rp1.957.728.216 dan masih berjalan hingga korban sembuh. BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung semua biaya yang dibutuhkan untuk kesembuhan pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut.

“Kami sebelumnya turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara Alex, namun namanya risiko kerja memang tidak bisa kita hindarkan, semoga segera sembuh dan tetap semangat, melalui BPJAMSOSTEK negara turut hadir ditengah-tengah para pekerja,” tutup Panji.

Panji juga menekankan dan mengajak kepada seluruh stakeholder baik para pemberi kerja, perusahaan dan pekerja mandiri menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah-tengah kita terlebih disaat kita tertimpa musibah yang seperti dialami saudara Alex saat ini.

Perlu diketahui saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan bagi tenaga kerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (m31)

  • Bagikan