Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

BI Pertahankan Tingkat Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Bank Indonesia (BI) mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 perseb, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen. 

“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, usai RDG, di Jakarta, Kamis (20/1). 

Dia katakan, dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 tanggal 24 November 2021, bauran kebijakan BI pada tahun 2022 diarahkan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Dijelaskan, kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Arah bauran kebijakan BI pada tahun 2022 tersebut sebagaimana antara lain, Kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral AS (The Fed). 

“Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental ekonomi dan mekanisme pasar;” Perry.  

Selain itu, lanjutnya, melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN, dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang saat ini sebesar 35,12 persen. 

Perry menambahkan, BI akan memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian sampai dengan sebesar 100 bps, mulai berlaku 1 Maret 2022;. 

“Kemudian memperkuat implementasi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank,” imbuhnya. (J03) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *