Berinvestasi Dengan Prinsip Syariah

  • Bagikan
Berinvestasi Dengan Prinsip Syariah
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara (Sumut), M. Pintor Nasution

MEDAN (Waspada): Bulan Ramadan merupakan momen yang penuh berkah. Pada bulan ini umat Islam tidak hanya berfokus pada ibadah tetapi juga merenungkan bagaimana mengelola harta dengan lebih baik agar dapat menjadi berkah. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan berinvestasi sesuai prinsip syariah.

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara (Sumut), M. Pintor Nasution mengatakan, investasi syariah tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

“Investasi syariah adalah investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu menghindari unsur riba (bunga), garar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), dan transaksi-transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam investasi syariah, dana yang diinvestasikan hanya boleh digunakan pada sektor usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam,” jelas Pintor.

Dia menyebutkan, Investasi dalam pasar modal yang terus berkembang mencakup investasi berbasis syariah yang menawarkan keuntungan dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Bagi investor yang ingin memperoleh keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah Islam, terdapat berbagai instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan Exchange Traded Fund (ETF) syariah.

Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Di Indonesia, saham syariah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hampir seluruh saham syariah tersebut juga tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI memiliki 5 indeks saham syariah. Diantaranya yang terkenal adalah Jakarta Islamic Index (JII), yaitu indeks yang terdiri dari 30 saham syariah tercatat dengan kapitalisasi pasar terbesar dan likuiditas tinggi. Lalu terdapat pula Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI.

Instrumen investasi syariah berikutnya adalah sukuk. Sukuk adalah efek pendapatan tetap berbasis sekuritisasi aset yang sesuai dengan prinsip syariah. Sekuritisasi aset adalah produk investasi yang merupakan hasil konversi aset riil menjadi produk keuangan untuk jangka waktu tertentu.

Sehingga setiap sukuk mempunyai aset yang jelas sebagai dasar penerbitannya (underlying asset). Berdasarkan penerbitnya, terdapat 2 jenis sukuk yang tersedia di pasar modal antara lain, sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan digunakan untuk pembiayaan proyek negara. Lalu sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan termasuk perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD) untuk pembiayaan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Sementara reksa dana syariah adalah produk investasi yang dikelola oleh manajer investasi dengan mengalokasikan dana ke instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini terdapat 8 jenis reksa dana syariah, di mana 3 di antaranya adalah reksa dana syariah saham, reksa dana syariah pendapatan tetap dan reksa dana syariah pasar uang.

Reksa dana syariah saham menginvestasikan dana ke saham syariah yang tercatat di BEI. Lalu, reksa dana syariah pendapatan tetap berinvestasi pada sukuk dan efek syariah berbasis pendapatan tetap lainnya.

Selanjutnya, reksa dana syariah pasar uang yang mengalokasikan dana pada efek syariah pasar uang seperti Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS), deposito di bank syariah, atau efek syariah pendapatan tetap yang jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Instrumen investasi syariah lainnya adalah ETF Syariah. ETF Syariah adalah reksa dana syariah yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Meskipun termasuk reksa dana syariah, ETF syariah mempunyai karakteristik mirip dengan saham syariah karena unitnya dapat diperjual belikan melalui transaksi bursa di pasar reguler bursa efek. Saat ini terdapat 2 produk ETF Syariah yang berbasis pada indeks JII.

Investasi syariah menawarkan berbagai keunggulan, antara lain menghindari riba dan transaksi lainnya yang tidak sesuai prinsip syariah. Selain itu, terdapat pengawasan bukan hanya dari OJK namun juga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta memiliki berbagai pilihan instrumen investasi yang dapat disesuaikan dengan profil risiko investor.

Menanam modal dengan prinsip syariah di pasar modal bukan hanya tentang memperoleh keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dalam setiap transaksi. Dengan memilih instrumen yang sesuai, seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan ETF syariah, investor dapat berinvestasi dengan tenang tanpa khawatir melanggar aturan Islam.

“Namun, sebelum berinvestasi, pastikan untuk memahami karakteristik setiap instrumen dan memilih yang sesuai dengan tujuan keuangan serta profil risiko masing-masing,” pungkasnya. (m31)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Berinvestasi Dengan Prinsip Syariah

Berinvestasi Dengan Prinsip Syariah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *