MEDAN (Waspada): Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan Undang Undang Arsitek No.6 tahun 2017, bahwa setiap arsitek dalam menjalankan profesinya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Hal ini terungkap dalam pembukaan IAI Expo, yang diselenggarakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumatera Utara, mulai Kamis (24/3) hingga (27/3), di Mal Center Point Medan. Kegiatan tersebut sebagai rangkaian dari Musyawarah Provinsi X, IAI Sumatera Utara.
Ketua I Pengurus IAI Nasional, Ar. Boy Brahmawanta Sembiring, IAI, AA yang juga mantan ketua IAI Sumut periode sebelumnya mengatakan, bahwa pengakuan akan profesi arsitek telah terwujud dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Arsitek yang memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Arsitek, secara garis besar, Undang-Undang ini membahas mengenai arsitek dan lingkup kerjanya, persyaratan untuk menjadi arsitek, hubungan arsitek dengan masyarakat, pembinaan arsitek, serta tata cara praktek bagi arsitek yang berasal dari luar Indonesia,” terang Boy.
Dia menegaskan, arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya memerlukan lisensi. Dengan memiliki Lisensi maka arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan dan peraturan membangun di wilayah provinsi yang menerbitkan lisensi. “Dengan demikian rekan-rekan arsitek yang ada di Sumut semestinya menjadikan ciri khas arsitektur lokal menjadi inpirasi dalam berpraktek dalam konteks kekinian,” tambahnya.
Sehingga, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mensosialisasikan penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya, seperti Peraturan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Sistim Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dimana arsitek akan tergabung dalam Tim Profesi Ahli (TPA).
“UU ini menjaga kearsitekturan nasional, baik dari sisi bangunan cagar budaya maupun tradisional yang kekinian, sehingga arsitek Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Jadi sekarang tidak bisa semua orang mengaku dirinya sebagai arsitek. Karena disebutkan dalam UU Arsitek, orang yang disebut sebagai arsitek adalah orang-orang yang memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek),” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Ketua IAI Sumut Ar. Taufik Mustafa, IAI, mengungkapkan, IAI Sumut memandang perlu untuk mensosialisasikan bahwa praktik Arsitek yang andal dan profesional mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna karya Arsitektur.
“Hasil karya Arsitektur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril, materiel, maupun di hadapan hukum sehingga dapat memberikan pelindungan kepada masyarakat juga terhadap karya Arsitektur Indonesia. Selain itu, hasil karya Arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ungkap Taufik.
Dia menyebutkan, penyelenggaraan IAI Expo sebagai salah satu andil untuk memasyarakatkan profesi arsitek, di samping sebagai media komunikasi unjuk karya para Arsitek Sumut, juga untuk meningkatkan apreseasi masyarakat terhadap karya-karya arsitektur, yang tentu akan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan berbagai peraturan daerah tentang perencanaan dan pembangunan, sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ketua Panitia AR. Franky Parulian Simanjuntak, IAI menyebutkan, selain menggelar IAI Expo pihaknya juga menyelenggarakan salah satu rangkaian Musyawarah Provinsi, yakni debat terbuka, bersama ketiga calon ketua IAI Sumut, Ar. Achmad Aryanto, IAI, Ar. Taufik Mustafa, IAI dan Ar. Peranita Sagala, IAI. Untuk memfasilitasi rekan-rekan arsitek diluar kota Medan panitia bekerjasama dengan pengurus pusat melakukan siaran secara online.
Rangkaian kegiatan IAI Expo yang menampilkan berbagai Karya Arsitektur, Webinar Nasional, Klinik Arsitektur, dan akan diakhiri dengan Musyawarah Provinsi X IAI Sumatera Utara sekaligus pemilihan Ketua Periode 2022-2025, yang akan berlangsung Sabtu, (27/3). (m31)