JAKARTA (Waspada): Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan hingga Januari 2023 masih terdapat 14 perusahaan pembiayaan yang belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum senilai Rp100 miliar.
“Terkait dengan perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp100 miliar, berdasarkan laporan bulanan Januari 2023, terdapat 14 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas, di mana tiga diantaranya adalah perusahaan dalam pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual di Jakarta, kemarin
Dia menuturkan, terdapat juga empat perusahaan multifinance yang dalam pengenaan sanksi administratif. Diikuti dengan lima perusahaan pembiayaan dalam proses monitoring rencana pemenuhan dan dua perusahaan pembiayaan dalam penetapan pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur OJK pada Peraturan OJK (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya pada Bab XVIII Pasal 87.
Pada beleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan mendapatkan tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Ogi menyampaikan bahwa sebanyak 25 perusahaan fintech P2P lending memiliki tingkat wanprestasi 90 hari di atas lima persen. Jumlah itu bertambah jika dibandingkan dengan periode Desember 2022 yang tercatat memiliki 21 perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 hari di atas lima persen.
“Berdasarkan data per Januari 2023, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang TWP90 hari di atas lima persen ada 25 perusahaan,” ujar Ogi.
Ogi menyampaikan bahwa untuk perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 hari di atas lima persen, pihaknya memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan terkait untuk mengajukan action plan berupa perbaikan pendanaan macet.
“OJK me-monitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan [kepada perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas lima persen],” lanjutnya. (J03)