Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kotak kosong dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024, Kamis (15/11). Berikut poin-poin putusan tersebut.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.