Fenomena PHK menjadi momok yang akan menghantui masyarakat akhir tahun dan tahun 2023 nanti. Pasalnya gelombang besar PHK tengah terjadi di negeri ini. Banyaknya sejumlah perusahaan yang memangkas pegawainya seperti Shopee, Toko Crypto dan Indosat melakukan PHK besar-besaran sebagai klaim dari solusi efektif perusahaan,bisnis dan lain sebagainya.
Berdasarkan data yang ada, bahwasannya Indosat telah mengurangi jumlah karyawannya sekitar 20 % atau sekitar 300 karyawan. Kemudian tidak hanya Indosat, Shoppee juga melakukan PHK atas karyawannya. Tidak hanya 3 perusahaan besar tersebut yang melakukan PHK perusahaan otomotif seperti PT. Nozomi Indonesia juga melakukan hal yang sama. Masing-masing dari perusahaan besar yang melakukan PHK menyatakan bahwa mereka juga melakukan tindakan dan pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) dengan syarat pekerja yang kena PHK harus menjadi bagian aktif dari BPJS dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Jika diteliti, PHK massal selalu diambil perusaahan dijadikan solusi pada saat kondisi ekonomi, persangian bisnis tidak stabil. Maka realita ini menjadi bukti bahwa posisi buruh sangat lemah dalam kontrak kerja. Mereka dipekerjakan dan diberhentikan sesuai dengan kepentingan industri. Hal ini merupakan sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme. Kapitalisme memandang bahwa buruh/karyawan sebagai konsep produksi kapitalisme yang menekan biaya produksi yang sekecil-kecilnya. Akhirnya PHK akan selalu jadi solusi wajar yang diambil pengusaha demi menyelamatkan perusahaannya. Bahkan hal ini dipermudah dengan adanya UU Omnibus Law.
Pada awalnya UU ini akan menciptkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perlindungan tenaga kerja. Pada faktanya justru UU Omnibus Law ini merugikan pekerja dan menguntungkan pemilik modal. PHK ini jelas akan menikngkatkan kemiskinan karena orang-orang akan kehilangan pekerjaan, tidak mampu lagi membeli dan memenuhi kebutuhan mereka. Akibatnya daya beli masyarakat menurun, sementara harga barang tetap mahal.
Di sisi lain, negara dalam kapitaslisme tak memberikan jaminan social seperti pendidikan dan kesehatan. Bagi kapitalisme sektor tersebut legal untuk diuangkan dan masyarakat yang membutuhkannya harus menggantinya dengan sejumlah uang. Dengan fakta ini telah jelas bahwa kapitalisme gagal dalam menjamin dan melindungi hak – hak pekerja. Karena asas kapitalisme bertumpu pada modal. Siapaun dari mereka yang memiliki modal bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya sekalipun harus mengabaikan hak orang lain.
Sementara didalam sistem Islam atau yang disebut dengan Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera. Mekanisme ini juga berhasil terbukti ketika diterapkan selama 1300 tahun. Di dalam islam perjanjian pekerja dan pengusaha sepenuhnya tergantung pada kontrak kerja (Akad Ijarah) yang harus memenuhi ridha wal ikhitiar sehingga perjanjian antara kedua belah pihak harus saling menguntungkan tidak bolehh ada yang terzhalimi.
Pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jasa yang ia pekerjakan. Begitu pula pekerja mendapat keuntungan berupa imbalan yang diberikan pengusaha ketika melakukan pekerjaan tertentu yang sudah disepakati dalam kontrak. Dalam penetapan upah atau imbalan tersebut Syekh Taqiyuddin an-Nabahani dalam kitabnya Nidhzam Iqtishadi menjelaskan upah seorang ajir adalah kompensasi dari jasa pekerjaannya yang disesuaikan dengan nilai kegunannya. Perkiraan jasa seorang pekerja untuk diberi upah harus dikembalikan kepada Ahli yang memiliki keahlian dalam menentukan upah bukan negara dan bukan pula kebiasaan pada penduduk suatu negara.
Para ahli tersebut juga tidak memperkirakab berdasarkann produksi seorang pekerja dan tidak pula memperkirakan atas batas taraf hidup yang paling rendah pada komunitas tertentu. Upah juga tidak boleh dikaitkan dengan harga barang yang dihasilkan. Sebab hal ini nantinya akan menyebabkan keluarnya pekerja. Jika barang dipasaran terjadi penurunan atau kemerosotan secara keseluruhan. Konsep tersebut akan membawa keuntungan dari kedua belah pihak. Sekaligus mencegah kezaliman yang dilakukan pengusaha terhadap pekerjaan dan sebaliknya.
Kezhaliman pengusaha kepada pekerja adalah tidak membayar upah pekerja dengan baik. Memaksa pekerja bekerja diluar kontrak kerja yang disepakati, melakukan hubungan kerja dengan semena-mena dan tak memberikan hak-hak pekerja seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah. Hak untuk istirahat, jika dia sakit dan lain sebagainya. Sedangkan kezhaliman yang dilakukan pekerja kepada pengusaha yaitu ketika pekerja tidak melaksanakan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha seperti melakukan pengrusakan terhadap aset milik pengusaha dan lain sebagainya. Dengan kontrak aqad ijarah kezhaliman dari kedua belah pihak akan dapat diminimalisir. Namun jika ada perselisihan diantara kedua belah pihak, Khilafah menyediakan wadah berdiiri dari tenaga ahli (Khubara’) yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada kedua belah pihak secara adil dan netral. Alhasil jika Khilafah ada di tengah – tengah umat tidak akan adalagi terjadi PHK sewenang-wenang terhadap buruh dengan alasan efesiensi produksi atau lain sebagainya.
Dinda Arifani, S.Pd.
Pendidik
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.