Bapak/Ibu dan Warga Medan yang dimuliakan, setelah gugatan Koalisi dikabulkan Majelis Hakim PN Medan pada Kamis, 14 Juli 2021. Kemudian pada Kamis, 28 Oktober 2021 Tanah Lapang Merdeka (TLM) ditetapkan Wali Kota Medan sebagai Cagar Budaya (CB) melalui surat keputusan (SK) No. 433/28.K/X/2021 Tentang Bangunan, Situs, Kawasan, dan Struktur sebagai Cagar Budaya (BSKS-CB). Dan Koalisi telah memohon kepada Wali Kota Medan, untuk mendaftarkan (melakukan register) kepada Menteri Kemendikbud Ristek cq Dirjen Kebudayaan RI.
Berikutnya, Wali Kota Medan bersama Bapak Gubernur Sumatera Utara, mengusulkan kepada Pemerintah cq Presiden untuk ditetapkan menjadi ‘Situs (Proklamasi) Sejarah’. Dan pararel dengan itu, Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara mengembalikan luas TLM ke luas semula dengan lebar 175 Meter, dan panjang 275 meter, dan dibuat menjadi satu sertifikat. Mengingat TLM saat ini ada dua persil / dua sertifikat.
Kemudian membebaskan Lapangan Merdeka (LM) dari pagar dan bangunan-bangunan di atasnya. Dan kalaupun ada tuntutan untuk membangun sarana kegiatan dibawahnya, adalah dimaksudkan untuk memperkuat statusnya sebagai Ruang Terbuka Publik, Cagar Budaya & Indikatif Situs (Proklamasi) Sejarah.Berikutnya, menyehatkan kembali seluruh pohon trembesi yang ada disekeliling TLM dan ditanam kembali trembesi yang sudah tumbang dan/ atau ditumbangkan.
Pertimbangkan untuk merekonstruksi kembali tugu Tamiang (1894/1896), Jambur Lige Geritten (1924), dan monument Jepang (1943), atau menghadirkannya dalam bentuk diorama, misalnya. Dan kalaupun penataan dilakukan, menyelaraskannya ke depan jika TLM akan dItetapkan menjadi Situs Proklamasi, termasuk dengan Kawasan Cagar Budaya Kesawan.
Menurut hemat Koalisi, tindakan melobangi tanah di bawah LM kami anggap sebagai pengrusakan TLM sebagai Cagar Budaya. Apalagi pembuatan basement dipergunakan untuk menampung sarana tenant & parkirnya, serta kegiatan lainnya yang bukan pendukung status dan fungsi pokoknya. Karena hal itu secara perlahan-lahan akan mendegradasi LM sebagai Cagar Budaya, Situs Proklamasi dan Ruang Terbuka Publik.
Dan untuk menjaga karakter LM dan bangunan sekelilingnya, harusnya Pemko Medan lebih dahulu melakukan kajian dimaksudkan untuk menyusun dokumen conservation plan management (CMP), dan/atau RTBL yang sudah diadaptasikan dengan pendekatan teori historic urban landscape (HUL) sebagaimana yang disampaikan Arsitek dan tim, seperti yang dilakukan umumnya para pegiat pelestarian di berbagai kota dan negara.
Karena itu menurut hemat Koalisi, perencanaan ‘Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan’ yang dilakukan Pemko Medan cacat proses, selain dilakukan secara sepihak, dan tanpa adanya pedoman rencana induk manajemen konservasi (CMP) disusun lebih dahulu, serta tanpa adanya kajian historic impact assessment (HIA) sebagaimana lazimnya dilakukan. Maklum saja, dalam tempo kurang dari 7 bulan, seluruh kelengkapan IMB yang terbit Rabu, 06 Juli 2022 sudah dianggap selesai.
Mengingat pekerjaan revitalisasi telah berlangsung, dan seluruh aset yang ada di atas TLM seperti; pohon- pohon yang ada di atas TLM, bangunan-bangunan untuk sarana kegiatan tertentu, dan perabot lainnya sudah di bongkar, Koalisi sudah menyampaikan secara terbuka supaya BPK melakukan audit, dan meminta kepada Biro Aset untuk menghapusnya dari buku daftar aset Pemko Medan.
Perihal sudah dirobohkannya tugu di TITIK NOL depan kantor PT Pos Medan, Koalisi mengusulkan supaya desainnya dikembalikan ke bentuk semula. Dengan harapan, bagian depan Inna Hotel, Bank BI dan Town Hall pun dilakukan hal yang sama. Sehingga karakter desain awalnya dimulai kembali!
Untuk menjaga nama baik Presiden RI yang telah meletakkan batu pertama Revitalisasi LM, pada Selasa, 27 September 2022 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Medan. Koalisi meminta supaya Ketua Komisi-4 DPRD Kota Medan meminta KPK untuk mengawasi pelaksanaan revitalisasi yang sedang berlangsung.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan. Atas perhatian seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya komisi-4, OPD Dinas Kebudayaan, dinas PKP2R, dinas Pertamanan dan Kebersihan, dinas Perhubungan Kota Medan serta perwakilan Ombudsman RI Sumut, Kami jejaring Koalisi dan Warga Medan Peduli LM, mengucapkan banyak terima kasih.
Salam Hormat,
Miduk Hutabarat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.