Bapak/ibu dan warga Medan yang dimuliakan, sebelum peletakan batu pertama berlangsung 07 Juli 2022, Koalisi telah menyampaikan secara terbuka di media cetak dan social media beberapa hal terkait penataan tanah lapang merdeka (TLM).
Antara lain supaya wali kota cukup hanya menata bagian-bagian penting dan utamanya saja, misalnya mengembalikan luas dan bentuknya semula. Mengembalikan lebar TLM dari Timur ke Barat 175 meter, dan panjang dari Utara ke Selatan 275 meter, dan dibuat menjadi satu sertifikat. Karena sejak tahun 2019, sertifikat TLM dibuat menjadi dua persil. Dua sertifikat !
Kemudian membebaskannya dari pagar dan dari seluruh bangunan di atasnya, membuat zonasi cagar budaya sembari menyehatkan kembali pohon-pohon trembesi. Dan menanam kembali yang sudah tumbang dan/atau ditumbangkan. Termasuk memindahkan kantor Polres Medan kota yang ada di sisi Utara-Timur ke lokasi sekitarnya di luar TLM. Kenapa, karena Keberadaan kantor polisi di sana membuat sebagian areanya digunakan sebagai tempat sepeda motor yang bermasalah. Bahkan beberapa unit mobil pelayanan polisi terlihat di parkir di sana. Hal itu membuat LM menjadi jadi kumuh.
Lagi pula Lapangan Merdeka itu ruang terbuka publik, sejak awal dibangunnya, tidak ada bangunan di atasnya. LM itu simbol supremasi masyarakat sipil. Setelah ditetapkan Wali Kota Medan sebagai Cagar Budaya (CB) dengan nomor No.433/28.K/X/2021 terbit pada tanggal 28 Oktober 2022. Koalisi menyampaikan antara lain supaya; 1) Mendaftarkannya (register) ke Menteri P&K cq Dirjen Kebudayaan RI, 2) Mengusulkan ke Presiden supaya ditetapkan menjadi Situs (Proklamasi) Sejarah. Dan kalaupun Wali Kota Medan dengan berani melakukan revitalisasi, tentu diawali dengan kajian feasibility study (FS) lebih dahulu, antara lain;
Kajian yang dimaksud, di antaranya kajian bionomik, perihal aspek perilaku warga Medan. Mengingat, dari beberapa basement yang ada di Medan; seperti di pasar modern sebelah Ramayana jl. Iskandar Muda. Basement pajak petisah, di pusat perbelanjaan Thamrin Plaza, maupun hotel soechi umumnya tidak berhasil. Membuat areal di basement terlihat kumuh dan kurang berfungsi.
Dan hal itu tidak saja di Medan. Pusat perbelanjaan di kawasan Blok M hanya ramai di lima tahun pertama. Setelahnya, kemudian menyungsup hingga sekarang. Yang berfungsi hanya di bagian koridor lintasan saja. Menurut senior saya seorang Akademisi dan Praktisi Arsitek di ITB, umumnya di beberapa Negara tropis, orang-orangnya lebih tertarik melihat langit atau matahari. Jadi ruang luar adalah pilihan terbanyak.
Berikutnya lagi, kajian ANDAL; rencana pengelolaan lingkungan hidup/RKL atau rencana pemantauan lingkungan hidup/RPL, dan ANDAL Lalin. Bagaimana mungkin dalam tempo 5 bulan, kajian kelayakan fungsi, ANDAL, ANDAL Lalin bisa selesai. Artinya, jangan sampai karena luas areal yang direvitalisasi lalu dianggap tidak signifikan pengaruhnya. Lalu kajiannya hanya disesuaikan dari kajian sebelumnya.
Padahal kajian sebelumnya, perlakukan terhadap LM sebagai taman, bukan sebagai LAPANGAN. Dan juga statusnya sebagai ruang terbuka non hijau (RTNH) kota, yang jelas berbeda dengan status LM sebagai Ruang Terbuka Publik, Cagar Budaya dan Indikatif Situs Proklamasi !
Kekhawatiran itu datang mengingat waktu yang begitu singkat. Penyusunan KAK Revitalisasi dan perancangan yang relatif pendek/singkat. Yakni dari 28 Oktober s.d 31 Desember 2021, hanya dua bulan apa rasional kerangka acuan kerja (KAK) revitalisasi disusun ? Mengingat akhir Januari 2022 Arsitek dan tim sudah ditunjuk, dan dalam tempo 5 bulan, rancangan dan gambar kerja termasuk RAB sudah selesai. Tanggal 22 Juni 2022 kontraktor pelaksana pemenangnya sudah resmi. Apa iya dengan waktu yang begitu singkat pekerjaan di lokasi strategis dan cukup kompleks itu bisa dipikirkan secara matang ?
Itulah sebabnya Koalisi dengan berani menuding KAK Revitalisasi LM yang di susun Pemko cq Dinas PKP2R Kota Medan secara sepihak itu indikatif cacat proses. Bukan saja diduga cacat proses, tetapi juga cacat administrasi dan cacat substansi !
Cacat proses perencanaannya tidak transparan dilakukan. Mengingat UU Cagar Budaya sudah mensyaratkan wajib adanya peran serta masyarakat. Baik dalam perlindungan maupun pemanfaatan dan pengembangan situs/bangunan/CB, wajib melibatkan para ahli terkait dan masyarakat dengan membentuk tim ad hoc sidang pelestarian untuk menilainya.
Belum lagi kajian management conservation plan (MCP) kawasan Cagar budaya Kesawan belum disusun, bagaimana mungkin bisa menghitung history impact assessment (HIA) yang akan terjadi jika revitalisasi dilakukan ?
Karena itu koalisi enduga, desain dan gambar kerja serta rencana anggaran biaya (RAB) undapatkan legalitas pelaksanaan batu pertama yang dilakukan Presiden Ir. Joko Widodo. Karena itu menurut hemat kami di Koalisi, proyek revitalisasi LM sangat berpotensi akan terjadinya ‘gagal struktur & gagal fungsi’ kemudian hari. Dan itu harus kita hindari karena akan merugikan warga Medan dan Pemerintah.
Karena itu pada saat RDP Revitalisasi LM berlangsung di Komisi IV DPRD Medan, Koalisi meminta kepada Komisi IV lewat Ketua Komisi, untuk mendapatkan seluruh dokumen wajib untuk terbitnya IMB/PBG. Dengan tujuan untuk kita bedah dan pelajari, jika benar isinya tidak sesuai dengan substansi yang disyaratkan, maka kita akan meminta Walikota cq Kadis PKP2R Medan untuk menunda pelaksanaannya.
Demikianlah yang perlu disampaikan.
Salam Hormat,
Miduk Hutabarat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.