MEDAN (Waspada): Sejumlah warga di Jl. Karantina Gang Silaturahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur mendesak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan segera merubuhkan bangunan pagar tembok setinggi Empat meter dan panjangnya Empat meter.
Dirubuhkan dari empat meter menjadi dua meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, pembangunan pagar tembok yang diduga tidak memiliki surat izin tersebut menimbulkan keresahan dan menganggu kenyamanan warga. Sedikitnya 12 kepala keluarga (KK) terdampak bangunan tersebut mulai kebisingan, polusi udara dan kerusakan rumah warga. Bahkan tanaman warga dibabat habis oleh pihak pengembang.
Salah seorang warga, Nur Boru Tambunan mengungkapkan bahwa pembangunan tembok telah menyebabkan sejumlah masalah, seperti kerusakan rumah, polusi udara, dan suara bising.”Kami meminta kepada Camat Medan Timur dan Kepala Satpol PP Pemko Medan agar tembok tersebut dibongkar karena mengganggu kenyamanan kami,” tegas Nur boru Tambunan kepada Waspada, Senin (14/10) (14/10).
Nur boru Tambunan menyebutkan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Camat Medan Timur pada 1 Oktober 2024 lalu. Ironisnya, pihak Camat Medan Timur tidak mengetahui siapa pengembang atau pemilik bangunan tersebut.
“Kami meminta agar bangunan dinding tembok segera dirubuhkan menjadi 2 meter karena bangunan dinding tembok tersebut selain diduga tidak memiliki izin juga membuat drainase menjadi rusak, material bangunan masuk ke rumah-rumah warga,” ujar Nur boru Tambunan lagi.
Dijelaskan Nur boru Tambunan, warga tidak mengenal atau mengetahui pemilik bangunan tersebut sehingga tidak diketahui apakah bangunan dinding atau pagar tembok tersebut memiliki surat izin mendirikan bangunan atau tidak.
“Ironisnya, Camat Medan Timur, Lurah Durian dan kepala lingkungan setempat juga tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut,” sesal Nur.
Karena pemilik bangunan belum diketahui, Camat Medan Timur telah memasang surat imbauan agar aktivitas di lokasi segera dihentikan sebelum pemilik bangunan mengurus surat izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera diurus ke instansi terkait.
Pantauan Waspada Senin (14/10), pihak Kantor Camat Medan Timur melalui kepala lingkungan telah menempelkan surat imbauan yang ke II setelah surat imbauan pertama yang dipasang pekan lalu tidak dipatuhi oleh pemilik bangunan.
“Diduga karena pemilik bangunan tidak ada datang melapor ke kantor Camat Medan Timur untuk mengurus surat izin, maka pihak Camat Medan Timur menempelkan kembali surat imbauan yang kedua,” tutur seorang warga yang menyaksikan penempelan surat imbauan ke II itu.(m27)
Waspada/Ist
Sejumlah warga foto bersama usai penempelan surat imbauan ke II di lokasi bangunan dinding atau tembok yang diduga tanpa izin di Jl. Karantina Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Senin (14/10).