MEDAN (Waspada): Wahana Musik Indonesia (WAMI) melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait pelanggaran royalty di Sumatera Utara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumut, Senin (24/2).
WAMI yang diwakili oleh Bigi Ramadha selaku Head of Legal Wahana Musik Indonesia menyampaikan harapan agar adanya sinergitas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pusat dengan Kanwil Kemenkum Sumut bersama dengan pihak Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait hak royalti yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atas penggunaan hak nya terhadap karya ciptanya berupa uang jasa yang dibayarkan atas barang yang diproduksi.
Imbalan yang diberikan yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik HAKI atas kenikmatan ekonomi dari suatu hak kekayaan intelektual yang besarannya disepakati oleh para pihak untuk kurun waktu tertentu.
WAMI selaku pengelola pengguna karya cipta lagu musik mengatakan bahwa banyak usaha tempat hiburan yang tidak membayar royalti yang menimbulkan keresahan bagi para pencipta lagu. Sebagai informasi WAMI memiliki anggota empat ribuan orang di Indonesia dan ada 14 LMK di indonesia.
Sementara itu, Kabid KI Berkat Elhan Harefa, dan tim menyambut baik atas kehadiran tim WAMI, LMK dan kuasa hukum dari WAMI. Kabid KI mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan terkait royalti ini dengan terlebih dahulu meminta arahan dan petunjuk pimpinan Kanwil Kemenkum Sumut.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.