MEDAN (Waspada): Miris, tiga bulan berlalu Polrestabes Medan belum berhasil menangkap seorang pria beranak dua inisial DG terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/02/25).
Sebelum kasus asusila yang dilakukan diduga pria beranak dua inisial DG ini di laporkan ke Polrestabes Medan keluarga korban dan diduga pelaku sudah melakukan mediasi namun tidak temu titik terang.
Merasa dirugikan seorang wanita dibawah umur yang mejadi korban asusila pria beranak dua itu didampingi kuasa hukum membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan.
Tapi apa yang terjadi setelah tiga bulan berlalu sejak korban dan kuasa hukumnya membuat laporan Polisi dengan No: STTLP/B/33xx/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara, hinga saat ini diduga pelaku masih bebas berkeliaran diluar.
Kepada wartawan Kuasa Hukum korban dari Kantor hukum AAL dan Rekan Ahmad Anugrah Lubis SH, MH, Rizky Fajar, SH saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan dalam menangani laporan masyarakat, akan tetapi dalam perkara yang kami tangani saat ini terkesan kurang sigap maka kami meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan agar segera menangkap terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
“Saya meminta kepada Kapolrestabes Medan agar menegakkan hukum seadil-adilnya, jangan ada tebang pilih,” kata Ahmad.
Lanjut Ahmad, korban ini anak dibawah umur jadi harus menjadi perhatian oleh pihak kepolisian, sebab ini juga sudah di laporkan ke Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Sekali lagi saya tegaskan kasus yang menimpa anak ini perlu perhatian, sebab yang menjadi korban asusila itu anak di bawah umur. Jadi jangan di perlambat lagi kepada Kapolrestabes Medan segera tangkap terduga pelaku dan adili seadil-adilnya,” tegas Ahmad selaku kuasa hukum korban. (cpb/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.