Sosperda David Roni Sinaga, Warga Jalan Selamat Medan Amplas Diajak Jaga Kebersihan

  • Bagikan
Sosperda David Roni Sinaga, Warga Jalan Selamat Medan Amplas Diajak Jaga Kebersihan

MEDAN (Waspada): Warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas diajak dapat mengelola persampahan dengan mengajak kebersihan lingkungan. Sebab, sampah yang dibuang sembarangan tidak hanya menimbulkan penyakit serta menimbulkan banjir dikala hujan deras.

“Warga banyak mengeluhkan parit ditempat tinggalnya karena banyak sampah. Sehingga setiap hujan, air nya meluap dan akhirnya banjir,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, fraksi PDIP, David Roni Ganda Sinaga saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan ke I Tahun 2025, Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Selamat No.73 Kelurahan Sitirejo III Kec. Medan Amplas, Minggu (19/1).

Dikatakan Politisi muda PDI Perjuangan ini, dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan, serta meminimalisir bencana banjir. Untuk itu, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah.
Sebab, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.

“Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi,” katanya.

Dikatakan David, pembentukan bank sampah juga sudah tertera di dalam Perda Pengelolaan Persampahan. Meski faktanya belum semua kelurahan dan kecamatan memiliki bank sampah karena kurangnya pelatihan tentang pengelolaan persampahan.

Selain menjelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan, lanjut David, dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu juga menjelaskan tentang kewajiban warga Kota Medan. Setiap warga Kota Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, didenda 10 juta atau penjara 3 bulan. Sanksi ini sudah berlaku, mulai tahun ini. Jadi, harus berhati-hati,” katanya.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Selamat No.73 Kelurahan Sitirejo III Kec. Medan Amplas, Minggu (19/1). Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *