MEDAN (Waspada): Rumah Sakit (RS) Grandmed melaksanakan Diklat Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah Sakit Melalui Unit Layanan Pengaduan pada Sabtu (27/7) di Aula Diklat RS Grandmed.
Adapun narasumber pada pelatihan ini disampaikan oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H. yang merupakan Founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI), yang juga Ketua ARSSI Sumut dan Redyanto Sidi, S.H., M.H. yang merupakan Founder Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI), Sekjend DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumatera Utara (MHKI Sumut).
Diklat ini sebagai implementasi dari Buku karya Dr. Beni dan Dr. Redy yang berjudul ‘Manajemen Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah Sakit Melalui Unit Layanan Pengaduan’.
Dr. Beni Satria dan Dr. Redyanto Sidi di sela kegiatan mengatakan bahwa pentingnya Keberadaan UPP RS ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021.
Selain itu keberadaan UPP RS ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian yang baik dan sesuai jalur berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Tadi di awal kita menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan mengerjakan tugas skenario kasus yang kita berikan kepada 5 kelompok, Alhamdulillah 50 orang peserta sangat antusias mengikuti,” kata Dr. Beni
Direktur RS Grandmed dr. Arief Sujatmiko, M.Kes, didampingi Emran Sofyan Sinaga, Bottor Manalu dan seluruh manajemen mengucapkan Terimakasih kepada para Narasumber yang telah mengupdate ilmu dan membekali staff kita, harapan kami diklat ini dapat digelorakan agar UPP RS ada disetiap Rumah Sakit.(cbud)