Rico Waas Keluarkan Kebijakan Baru Soal Ketersediaan Blangko e-KTP

  • Bagikan
Rico Waas Keluarkan Kebijakan Baru Soal Ketersediaan Blangko e-KTP

MEDAN (Waspada): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bergerak cepat merespon keluhan masyarakat soal keterbatasan blangko e-KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP). Ia memastikan, mulai hari ini ke depan persoalan tersebut tidak akan dikeluhkan lagi oleh masyarakat.

Menurut Rico Waas benar bahwa ada kuota untuk blangko e-KTP di MPP setiap harinya sejumlah 300 keping. Namun sejatinya jumlah tersebut bukanlah jatah atau kuota dari pemerintah pusat. Mengingat MPP adalah bagian cabang pelayanan dari Dinas Dukcapil dalam hal administrasi kependudukan.

Wali kota memastikan sudah ditambah 100 keping lagi kebutuhan blangko agar pelayanan adminduk di MPP dapat melayani lebih banyak masyarakat Medan. Sehingga dari sebelumnya 300 keping kini menjadi 400 keping blangko perhari.

“Namun apabila ingin langsung mengurus ke Disdukcapil, tidak membatasi (mau cetak) berapa pun. Jadi tidak ada lagi permasalahan blangko KTP. Tetapi apabila ke depan ada permasalahan yang sama, kami akan informasikan kepada masyarakat. Keterbatasan ini bukan masalah di pemerintah kota melainkan suplai dari pusat yang agak tersendat,” ujarnya kepada wartawan di balai kota pada, Senin (24/3).

Sekali lagi, kata Rico Waas, untuk di MPP kuota blangko e-KTP menjadi 400 keping/hari dan di kantor Disdukcapil tidak ada batasan. Pengurusan di MPP antara lain untuk pembuatan baru, apabila hilang namun tidak bisa untuk perubahan data.

“Nah di Disdukcapil semuanya bisa. Kesempatan ini saya juga mau menginformasikan bahwa untuk saat ini layanan di kantor kelurahan dan kecamatan, hanya dilakukan untuk perekaman (e-KTP). Namun untuk pengambilan (fisik KTP) tetap di Disdukcapil dan MPP. Tapi enaknya, kalau misalkan merekamnya hari ini, besok sudah bisa diambil di Disdukcapil dan MPP. Jadi tidak ada masa tunggu lagi,” ujarnya didampingi Sekda Wiriya Alrahman, Kadis Dukcapil Baginda Siregar, dan Kepala PTSP Nurbaiti Harahap.

Wali kota menekankan kepada Kadis Dukcapil Baginda Siregar akan tidak adanya masa tunggu ini, artinya begitu merekam pada besoknya fisik KTP sudah dapat diambil di kantor dinas. Begitupun untuk pencetakan blangko bagi pemula atau sudah menginjak usia 17 tahun.

“Selama ini masyarakat merasa ada pembatasan mungkin karena di MPP dibatasi. Di MPP kenapa dibatasi karena masalah main powernya juga, utamanya tetap di Disdukcapil. MPP adalah alternatif pelayanan kita namun sekarang kuotanya kita naikkan dari 300 menjadi 400 blangko,” ujarnya.

Arahan serupa ditekankan wali kota kepada Kadis PTSP Nurbaiti Harahap, bahwa untuk antrean pencetakan e-KTP dibagi menjadi empat gelombang. Yakni dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 di mana masing-masing gelombang tersebut dibagi 100 keping blangko.

“Supaya ada kesempatan masyarakat yang datang terlambat tetap bisa mengambil antrean layanannya, dan ini sebagaimana arahan dari bapak wali kota kepada kami,” tutur Nurbaiti.

Baginda Siregar berharap kepada masyarakat agar dokumen Adminduk yang sudah dicetak dijaga dengan baik. “Harapan kami lebih hati-hati dan selalu dijaga dengan baik,” tuturnya.

Dengan penambahan blangko e-KTP ini diharapkan pelayanan publik semakin baik, dan tidak ada lagi keluhan mengenai kekosongan blangko e-KTP terutama di Mal Pelayanan Publik Jalan Iskandar Muda Medan. (m26)

Waspada/ME Ginting

Wali Kota Medan Rico Waas saat memberikan keterangan masalah blanko e-KTP kepada wartawan.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Rico Waas Keluarkan Kebijakan Baru Soal Ketersediaan Blangko e-KTP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *