MEDAN (Waspada): Pendidikan adalah hak siswa, jika terdapat kesalahan yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah maka pola sanksinya juga harus sesuai tentunya dijalankan secara prosedur.
Hal itu disampaikan, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH (foto), penggiat Akademisi dan Pemerhati Sosial serta Pakar Hukum Sumut saat dimintai tanggapannya oleh awak media, di Medan, kemarin, perihal dugaan pemecatan sepihak siswa kelas VIII Sekolah Sampoerna Academy Medan.
Adanya informasi murid tidak diizinkan belajar, jelas Redyanto yang juga Dosen salah satu Perguruan Tinggi di Medan itu, patut ditelusuri oleh Dinas Pendidikan Kota Medan, agar diketahui kebenarannya.
“Saya kira wali murid sebaiknya membuat permohonan resmi ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pemeriksaan agar jelas apa alasan sekolah melarangnya dan agar diketahui juga solusi terbaik bagi siswa tersebut,” imbuhnya.
Selain itu lanjutnya, untuk mengetahui juga jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan sekolah Sampurna Academy itu, agar Dinas Pendidikan selaku perpanjangan Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan, memberikan sanksi tegas kepada sekolah dan siswa dapat kembali belajar
Hak anak atas pendidikan, lanjutnya lagi dilindungi oleh Undang-undang dan saya kira, harus ada solusi segera dari pemangku jabatan dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar anak tidak menjadi korban kebijakan atau aturan.
Sebelumnya, Pemerhati pendidikan Ustad Martono SH.SPd juga meminta Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Dinas Pendidikan Kota Medan segera memeriksa Sampoerna Acedemy.
“Kami harap Wali Kota Medan atau dinas pendidikan segera memeriksa sekolah Sampoerna Academy yang tidak mengizinkan seorang siswanya belajar tanpa alasan yang jelas,” kata Ustadz Martono.
Ia mengatakan, tidak diizinkannya siswa tersebut belajar dengan alasan yang tidak masuk akal, tidak bisa dibiarkan. Ia pun menduga, kurikulum pendidikan yang diterapkan Sampoerna Academy tidak sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
“Jadi dinas pendidikan atau Wali Kota Medan harus segera bertindak. Kalaupun yayasan tersebut milik luar negeri, mereka harus diajari sesuai dengan etika dan moral pendidikan Indonesia. Karena ini NKRI harus mereka beradaptasi ke Peraturan Pendidikan Indonesia.Kalau yayasan pendidikan milik luar negeri membuat peraturan sendiri, segera ditutup,” tegasnya. (cpb/rel)
Teks foto Dr. Redyanto Sidi, SH, MH.Waspada/ist