MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Senin (30/12). Ratu Entok diadili terkait dugaan penistaan agama.
Ratu Entok tampak mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berwarna merah dan celana panjang berwarna hitam dalam menjalani sidang perdananya di PN Medan.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi kasus yang menyeret selebgram Medan itu.
JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.
Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata JPU menirukan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.