MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendalami soal nama Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang muncul dalam sidang korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH, saat diminta tanggapannya terkait nama Bobby yang disamarkan dengan istilah “Blok Medan” diduga dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Walikota Medan, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Joko Widodo.
Menurut Dwi, agar perkara tersebut terang benderang, sudah sepatutnya KPK mengusut dan mendalami soal disebutkannya nama Walikota Medan oleh saksi dalam persidangan.
“Persidangan kan untuk membuat terang benderang suatu perkara, apabila itu sudah menjadi suatu fakta dalam persidangan, besar harapan kita baik seluruh penegak hukum ini harus diperhatikan, apa yang menjadi fakta-fakta di persidangan,” ucapnya, Sabtu (10/8).
“Ketika sudah diucapkan dalam persidangan, itu menjadi fakta hukum, alangkah baiknya para penegak hukum mencoba menggali apakah benar ini terjadi seperti persidangan atau tidak, itulah gunanya penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, ada sesuatu hal yang tak terfakta kan, tetapi, harus juga dipahami sesuai dengan perkembangan di persidangan, apabila sudah ada yang terkuak, itu memang seharusnya dibuktikan penyidik.
“Tidak boleh tebang pilih. Siapapun itu, penyidik bisa menggunakan kewenangan mereka selaku penyidik atau aparat penegak hukum (APH) untuk melaksanakan itu. Lembaga tertinggi kita adalah peradilan, ketika ada di dalam peradilan terfaktakan itu, ya KPK harus segera usut benar atau tidaknya.
Jangan seperti permainan dalam persidangan ini, kalau kita sudah tidak percaya lagi fakta di persidangan, ya tinggal persidangan Tuhan saja yang kita percayai,” sebutnya.
Disinggung soal KPK apakah akan berani melakukan pemanggilan terhadap Walikota Medan, ia menegaskan, baik KPK maupun aparat hukum (APH) lain, untuk tidak pandang bulu dalam menyelediki sebuah kasus.
“Kita berharap APH tanpa memandang bulu. Jangan lihat siapa Bobby nya. Semua orang memiliki persamaan di mata hukum. Itu yang harus dijalankan,” pungkasnya.
Sebelumnya Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan siap dipanggil KPK terkait “Blok Medan” di kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Bobby mengatakan akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya.
Pernyataan ini menanggapi permintaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar KPK memeriksa Bobby dan istrinya Kahiyang Ayu terkait kasus ini.
Awal isu “Blok Medan” mencuat, ketika Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7).
Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. Abdul Gani Kasuba menggunakan kode “Blok Medan” dalam memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.(m32)
Waspada/ist
Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH MH