MEDAN (Waspada): Polsek Sunggal membekuk 6 komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah, dimana dua pelaku terpaksa ditembak polisi karena berupaya melakukan perlawanan dan berupaya kabur.
Keenam pelaku masing-masing berinisial FA ,21, warga Jl. Turi Dusun VII Gang Arjuna Kecamatan Sunggal, Deliserdang, SH ,40, warga Dusun VII, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang (keduanya ditembak), DP ,16, warga Jl. Baru Sei Mencirim Pasar V Dusun VII, Kecamatan Sunggal, BR ,16, RR ,15, keduanya warga Jl. Turi Dusun VII Gang Arjuna, Kecamatan Sunggal dan RF ,18, warga Jl. Desa Asam Dusun, Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharjo, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dan Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dalam keterangan pernya di Mapolsek, Selasa (25/2) mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban Istika Nur ,35, warga Jl. Medan-Binjai Km 12 Kebun Baru, Kecamatan Sunggal yang tertuang di Nomor: LP/B/75/I/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 13 Januari 2025.
“Dalam laporannya, Rabu (8/2) sekira pukul 15.00 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah BK 3138 AJB menuju ke salah satu toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal untuk berbelanja. Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, lalu masuk ke dalam. Usai belanja, korban berniat pulang ke rumahnya. Namun sepeda motornya telah raib. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal,” ujar Kapolrestabes.
Kombes Gidion menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DP. Sabtu (22/2) personel Reskrim mendapat informasi keberadaan DP, dan petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang masih di bawah umur itu. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama 4 rekannya, BR, RR, RF dan FA.
“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat pelaku serta barang bukti kunci leter T. Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban kepada penadahnya berinisial SH. Petugas bergerak ke rumah SH dan menangkapnya. Dari rumah pelaku turut disita sepeda motor korban,” ungkapnya.
Gidion melanjutkan, komplotan pelaku curanmor dan penadah itu berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako. Namun di perjalanan pelaku FA dan SH berupaya melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku kedua pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Setelah itu digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi curanmor di satu swalayan Jl. Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang pada, Senin (9/12) sekira pukul 17.15 WIB.
Korban MFS,33, warga Jl. Eka Suka II, Kecamatan Medan Johor sudah melaporkannya ke polisi dengan No: LP/B/2117/XII/2024/SPKT/Polsek Sunggal.
“Motif para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana,” pungkasnya, sembari menambahkan saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya untuk menyelidiki dimana saja pelaku pernah melancarkan aksi kejahatannya.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.