Scroll Untuk Membaca

Berita

Polsek Medan Tembung Tembak Pelaku Pembunuhan Di Tembung

TERSANGKA RAS alias Reza pelaku pembunuhan yang diringkus oleh personel Reskrim Polsek Medan Tembung, Kamis (25/7). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
TERSANGKA RAS alias Reza pelaku pembunuhan yang diringkus oleh personel Reskrim Polsek Medan Tembung, Kamis (25/7). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menembak pria berinisial RAS alias Reza, 34, warga Jl. Letda Sujono Kelurahan Bandarselamat, Kecamatan Medan Tembung terduga pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung menjual mie di Jl. Makmur, Pasar VII Tembung, Dusun VI, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (25/7).

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan kasus pembunuhan itu berawal ketika pelaku dan rekannya KK tengah bekerja merehab warung milik korban inisial Abdullah ,54, warga Jl. Makmur Pasar VII Tembung, pada 2 Juni 2024 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Medan Tembung Tembak Pelaku Pembunuhan Di Tembung

IKLAN

“Ketika pelaku sedang bekerja, pelaku meminjam uang kepada korban namun tidak dikasih dan malah dimarahi oleh korban,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Jafri Simamora.

Kapolsek Medan Tembung menerangkan pelaku yang tidak terima dimarahi lalu membunuh korban dengan memukulkan botol ke arah kepala korban hingga bersimbah darah. Setelah menghabisi nyawa korban pelaku kabur melarikan diri.

Kasus pembunuhan itu pun lalu dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Medan Tembung.
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RAS alias Reza di Jl. Bersama, Gang Jaya, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (25/7).

“Tersangka RAS alias Reza terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Sementara rekan pelaku inisial KK berada di Kamboja,” timpal AKP Jefri.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB serta lainnya.

“Atas perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkas AKP Jefri.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE