MEDAN (Waspada): Sejumlah kalangan mendesak Kapoldasu dan jajarannya untuk berani menindak tegas dan menutup lokasi yang diduga kuat beroperasi sebagai arena berbagai jenis judi di Kota Medan dan sekitarnya.
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumut (LPSU) Salfimi Umar dan anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis, di Medan, Kamis (27/3).
Menurut Salfimi, Poldasu mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024. Namun Salfimi menduga banyak praktik judi masih berlangsung secara tertutup dan sembunyi-sembunyi, meski sudah berulangkali digerebek.
Disebutkan, lokasi judi yang hingga kini masih beroperasi berada di kawasan Hamparan Perak, dan lokasi perjudian besar berlokasi di Jalan Amir Hamzah Pasar VII Tionghoa Tandem Hilir l, belakang pekong tersebut.
Dikabarkan, di lokasi ini ramai dikunjungi pemain tanpa kuatir penggerebekan. Alasannya simpel, di sana dijamin aman
Masih di dekat lokasi itu, tepatnya di Tandem Hilir Pasar VIII, ada lokasi lain yang menyediakan ragam permainan judi ketangkasan. Beroperasi di sebuah ruko, banyak mesin-mesin ketangkasan tersedia, seperti slot, tembak ikan dan mesin bola putar.
Praktik judi yang berkedokkan permainan ketangkasan dikabarkan masih berlangsung di Yang Lim yang berada di Asia Mega Mas, disamping Warung Kopi ada Ruko yang sudah disediakan di dalamnya ada 1 unit mesin judi tembak ikan yang beroperasi selama 24 jam penuh yang tidak pernah sepi pengunjung.
Selain lapak mesin judi tembak ikan, ditempat itu juga ‘menyuguhkan’ seorang wanita cantik sebagai penjaga chip. Hal itu agar menarik minat para pemain judi agar semakin betah. Sehingga bisa meraup omzet besar yang mencapai hampir puluhan juta rupiah perharinya.
Judi tembak ikan ini di-back-up dengan berbagai oknum. Makanya, lokasi judi ini tetap berjalan dengan aman. Apalagi terindikasi adanya dugaan kerjasama dengan instansi terkait.
Terkait ini, Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Area, Dinas Pariwisata Medan, Lurah Kelurahan Sei Rengas II, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepling melakukan inspeksi mendadak ke Yang Lim Plaza, Jalan Emas, Medan, belum lama ini.
Namun dikabarkan tim gabungan tidak menemukan adanya praktik perjudian di gedung Yang Lim Plaza tepatnya di arena permainan ketangkasan City Game. Mereka hanya memberikan berbagai hadiah kepada para pemenang.
Harus Komit
Kendati demikian, Poldasu diminta untuk tidak terkecoh dan harus komit menutup arena judi yang ada di Pasar 7, Jalan Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan dan yang ada di Yang Lim Plaza, Medan.
Disebutkannya, keberanian aparat kepolisian sangat diperlukan karena begitu banyaknya warga masyarakat dan tokoh agama, termasuk di Kecamatan Medan Labuhan, mengaku resah atas kehadiran arena judi di kawasan yang kerap disebut Pasar 7 Marelan dan Yang Lim Plaza.
Seluruhnya, lanjut Darwis, mereka mendesak lokasi judi itu secepatnya ditutup, karena selain mengusik ketenangan masyarakat, juga dikhawatirkan menimbulkan gejolak sosial.
“Ada beberapa lokasi judi yang sudah ditutup Poldasu tapi Pasar 7 ini seperti dilindungi. Hal itu karena dampak yang ditimbulkannya telah menyebabkan masyarakat terpengaruh untuk bermain judi, dan tak perduli lagi nasihat orangtua mereka,” bebernya.
Darwis juga mengherankan karena hingga kini, praktik judi dikenal dengan Las Vegas di Pasar 7 masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang. (tim)
Ilustrasi
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.